Sunday 11 September 2016

Makalah Tentang Tinjauan YURIDIS GUGATAN Penghapusan Merek

TINJAUAN YURIDIS GUGATAN
PENGHAPUSAN MEREK







  
TUGAS

Disusun Oleh :

NAFIS AHMAD
20160879086






MAGISTER HUKUM
UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
JAKARTA
2016

ABSTRAK


EBEN EZER MUNTHE, Tinjauan Yuridis Gugatan Penghapusan Merek” Berdasarkan undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Studi kasus Mahkamah Agung No. 780 K/PDT.SUS/2009), Program Pasca Sarjana, Magister Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta 2016.

Latar belakang merek dapat perlindungan setelah didaftarkan, syarat dapat didaftarkan adalah bahwa suatu merek memiliki pembeda dan digunakan sesuai dengan yang merek.pasal 63 Undang – ndang merek No. 15 tahun 2001 memberikan cara melakukan penghapusan merek yang tidak dipergunakan dapat diajukan gugatan pihak yang telah menginvestasikan terhadap produk yang telah didaftarkan oleh Pihak ketiga tersebut. Sehingga pihak yang digugat dianggap telah memiliki itikad tidak baik dalam pendaftaran merek.

Permasalahan adalah (1) bagaimana penerapan ketentuan tentang gugatan penghapusan merek oleh pihak ketiga pada kasus outusan MA RI No. 780 K/PDT. SUS/2009. Ditinjau dari undang – undang merek (2) Apakah pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Agung No. 780 K/PDT/SUS/2009. Sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Metode penelitian ini adalah metode penelitian yuridis Normative. Analisis penelitian, bahwa pertimbangan – pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 April 2009. Register nomor 82 /Merek/2008/PN Niaga Jakarta Pusat. Pembahasannya memperlihatkan atau menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah menerapkan secara tepat ketentuan pasal 63 Undang – undang no.15 Tahun 2001 dalam kasus gugatan penghapusan merek.


DAFTAR  ISI


Halaman / Judul
Abstrak

BAB I       Pendahuluan
BAB II     Tinjauan Tentang Merek
BAB III    Pelanggaran Merek Menurut Undang – undang
BAB IV    Penutup

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
          Hak kekayaan Intelektual adalah hak kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja utak, hasil kerja rasio manusia. Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya merupakan suatu hak yang timbul sebagai hasil kemampuan intelektual manusia yang mengbasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi umat manusia dalam berbagai bidang seperti itmu pengetahuan, seni, sastra, invensi di bidang teknologi. Hak Kekayaan Intelektual pertu mendapatkan perlindungan karena penciptaannya memerlukan waktu dan tenaga sena biaya yang besar. Pemilik Hak Kekayaan Intelektual yang telah meneurahkan karya pikimn, tenaga dan hiaya adalah wajar untuk rnendapatkan kompensast apabita Hak kekayaan Intelektual tersebut digunakan dalam bidang komersial. Menurut teori hukum clam, pencipta memiliki hak moral untuk menikmati hasil ciptannya, termasuk didalamnya keuntungan yang dihasilkan oleh intelektualnya. Apabila tidak ada perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, bisa dipastikan akan terjadi penggunaan, peniruan kreatilitas dan kerja keras pihak lain tanpa batas yang menyebabkan tidak adanya keuntimgan ekonomis bagi penemu atau pemilik Hak Kekayaan Intelektual, yang pada aldnrnya akan mematikan kreatifitas dan menghambat kemajuan peradaban manusia.
          Demikian juga dalam bidang Merek, sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual, diperlukan pekerjaan utak dan biaya serta waktu yang panjang untuk menciptakan Merek yang mempunyai daya pembeda dan daya tank bagi konsumen. Tidak jarang produsen harus membayar mahal kepada pihak-pihak yang ahli dalam bidang pentasaran dan desain untuk menciptakan Merek yang akan digunakan pada barang atau jasa yang diproduksinya. Oleh karena itu demi terciptanya tertib hukum dan kesejahteraan serta kemajuan peradaban dunia, perlindungan Hak Kekayaan. Intelektual, termasuk Merek mutlak diperlukan.
          Ditelusuri lebih jauh kebelakang, sebelum ada istilah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual seperti dalam berbagai konvensi intemasional dan Undang-Undang seperti saat ini, hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bagian dari benda tidak berwujud diatur dan dilindungi berdasarkan ketentuan pasal 499 KUHPerdata. Dalam Pasta 499 KUHPerdata, pengertian benda secara
          Yuridis adalah segata benda yang dapat dijadikan obyek hak Selanjutnya yang dapat obyek hak mitik adalah benda, dan benda itu dapat herupa barang dan hak2. Barang disini yang dimaksud adalah benda berwujud sedangkan hak adalah benda tidak berwujud. Sebagai pemilik benda., balk berwujud maupun tidak berwujud mempunyai hak untuk menikmati kegunaan dengan leluasa asal tidak bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan umum.
          Sedangkan mengenai perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia secara nasional dimulai pada tahun 1961, atau 16 tahun setelah kemerdekaan, yaitu dengan diundangkannya Undang-undang Nomor : 21 Tahun 1961 tentang Merek. Dalam konsiderannya, Undang-undang Nomor : 21 Tahun 1961 ini merupakan pembaharuan dari Reglement Industrieele Eigendom Kolonten 1912. Meskipun kenyataannya banyak ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Merek Nomor 21 Tahiti) 1961 ini masih sejalan dan boleti dibilang merupakan pengoperdn dari ketentuan-ketentuan dalam peraturan Merek perindustrian tahun 1912 peninggalan zaman Hindia Belanda tersebut.
          Undang-undang Nomor 21 tahun 1961, menganut sistem pendaftaran deklaratif. dimana menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) perlindungan hukum diberikan kepada petnakai Merek pertania. Pendaftaran Merek dalam sistem dekiaratif hanya merupakan dugaan sebagai pemakai pertame. Artinya jika, ternyata dikemudian hari ada bukti bahwa pihak lain yang merupakan pemakai pertama, maka pendattaran Merek pertama tersebut tidak mendapat perlindungan hukum. Sistem deklaratif ini dianggap mengandung ketidakpastian hukum sehingga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 kemudian dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 1992 yang diundangkan pada tanggal 28 Agustus 1992 yang dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993.
          Sejalan dengan perkembangan Merek di tingkat Internasional, hukurn Merek di Indonesia kemudian disempurnakan lagi dengan diundangkannya Undang-undang Nomor : 14 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Oleh karena Undang-undang Merek Tahun 1997 hanya bersifat melengkapi, menambah dan merubah ketentuan ketentuan dalam Undang-undang Merek tahun 1992 dan bukan mengganti, maka keduanya berlaku sebagai Undang-undang yang mengatur Merek.
          Terakhir kali Undang-undang merek di Indonesia diganti pada tahun 2001 dengan di undangkannya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001. Undang-undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 ini menggantikan Undang-undartg Nomor 19 Tahun 1992 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997, sehingga dengan demikian berkaitan dengan Merek maka yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001.
          Sebenarnya pada masa pemberlakuan Undang-undang Merek Nomor. 19 Tahun 1992 sistem pendailaran yang sebelumnya dengan sistem Deklaratif menjadi sistem Konstitutif, dimana sistem Konstitutif ini menipakan pendaftaran menjadi keharusan agar dapat rnemperoleh hak alas Merek. Tanpa pendaftaran negara tidak akan memberikan hak alas Merek kepada pemilik Merek. Hal ini berarti tanpa mendaftarkan Merek, seseorang tidak akan diberikan perlindungan hukum oleh negara apabila Mereknya ditiru oleh orang lain. Pada sistem Konstitutif ini perlindungan hukum didasarkan atas pendaftar pertama yang beritikad baik. Hal ini juga seperti yang tercanturu dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa Merek tidak dapat didaftar oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
          Definisi operasional dari istilah-istilah yang terdapat dalam Merek dan digunakan dalam karya tulis ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:
1.       Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek memberikan pengertian bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-haruf, angka-angka, susunan wama, atau kombmast dart unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang dan jasa.
2.       Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek memberikan pengertian bahwa Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang didaftar dalam daftar umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada sesenrang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
3.       Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek memberikan pengertian bahwa Merek dagang adalah Merek yang di gunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa barang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
4.       Pasal 1 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor : 15 Tabun 2001 tentang Merek memberikan pengertian bahwa Merek jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama - sama. Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 780K/Pdt.Sus/ 2009, yang dibacakan tanggal 22 Maret 2010.

          Dalam permasalahan diatas, penulis ingin memberi judul dalam penelitian "TINJAUAN HUKUM PENGAHAPUSAN MEREK "SPECIAL SLIMMING TEA" BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 781) KIPDT.SUS/2009).
B.      POKOK PERMASALAHAN
          Adapun yang menjadi pokok-pokok permasalahan dalam penelitian itti adalah sebagai
I.       Bagaimana penerapan ketentuan tentang gugatan penghapusan Merek oleh pihak Ketiga pada kasus Putusan Mahkamah Agung No. 780 1C/PDTSUS/2009 ditinjau dari Undang-Undang Merek?
2.       Apakah pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor. 780K/Pdt.Sus/2009 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?


BAB II
TINJAUAN TENTANG MEREK

A.      Pengertian Merek
          Pada umumnya, suatu produk barang dan jasa yang dibuat oleh seseorang atau badan hukum diberi suatu tanda tertentu yang berfungsi sebagat pembeda dengan produk barang maupun jasa lainnya yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang bersangkutan dan Iazimnya disebut dengan merek. Wujudnya dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
          Pada jaman sekarang ini, dengan semakin berkembangnya bidang industri dan perdagangan, peranan tanda pengenal berkaitan dengan hasil industri dan barang dagangan makin menjadi penting. Dengan adanya tanda pengenal atas barang-barang suatu basil inclustri, rnaka tanda pengenal tersebut dapat berfungsi sebagai sebuah cara untuk mempermudah pemasaran atas barang-barang dagangan tersebut.
          Pengertian merek yang dipakai pada masa sekarang ini sedikit banyaknya diadopsi dari pengertian tentang merek menurut negara peserta Paris Convention, terutama negara yang sedang berkembang, mereka lebih banyak mengadopsi pengertian merek dan model hukum untuk negara-negara berkembang.
          Sedangkan menurut ketentuan yang berlaku dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Merek Nomor 15 Tahun 2001, menyebutkan bahwa merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
          Dan rumusan tersebut, dapat kita ketahui bahwa adapun unsur-unsur dan sebuah merek adalah:
1.       Tanda berupa garnbar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna tersebut;
2.       Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain sejenis;
3.       Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.
         
          Dengan demikian, merek merupakan suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis dan sekaligus merupakan jaminan mutunya bila dibandingkan dengan produk barang atau jasa sejenis yang dibuat oleh pihak lainnya. Merek tersebut bisa saja merupakan merek dagang maupun merek jasa. Merek dagang digunakan sebagai pembeda bagi barang-barang yang sejenis yang dibuat oleh perusahaan lain, sedangkan merek jasa diperuntukkan sebagai pembeda perdagangan jasa yang sejenis. Dengau melihat, membaca atau mendengar suatu merek, seseorang sudah dapat mengetahui secara persisi suatu barang atau jasa yang akan diperdagangkan oleh pembuatnya.
          Masyarakat dapat memilih merek mana yang disukai dan jika mereka puas dengan suatu merek, mereka selanjutnya akan membeli atau memesan barang tersebut dengan menyebut mereknya saja. Dengan ungkapan lain, merek membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis itu dart macam mereknya. Merek tersebut tidak hanya berbeda dari merek yang lainnya bagi barang-barang atau jasa sejenis, tetapi hams ada daya pembeda antara kedua merek tersebut. Dalam hal ini merek barang atau jasa yang baik dengan merek tertentu dapat bersaing dengan barang atau jasa yang memakai merek lain.
          Dengan menyimak rumusan pengertian merek yang disebutkan di atas, merek berfungsi sebagai pembeda dari produk barang atau jasa yang dibuat oleh seseorang atau badan hukum dengan produk barang atau jasa yang dibuat oleh seseorang atau badan hukum lain. Barang atau jasa yang dibuat seseorang atau badan hukum tersebut merupakan barang atau jasa yang sejenis, sehingga perlu diberi tanda pengenal untuk membedakannya. Sejenis di sini, bahwa barang atau jasa yang diperdagangkan itu hams termasuk datam kelas barang atau jasa yang diperlukan pula, seperti tembakau, barang-barang keperluan perokok. korek api yang termasuk dalam kelas barang yang sejenis, atau angkutan, pengemasan dan penyimpanan barang-barang, pengaturan perjalanan yang termasuk dalam kelas jasa yang sejenis.
          Dan pihak produsen, merek yang digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudahan pemakaiannya atau hal-hal lain yang pada umtunnya berkenaan dengan teknologinya. Sedangkan bagi para pedagang. merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran. Dari pihak konsumen, merek diperlukan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
          Merek juga dapat berfungsi merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak. Diakui oleh Commercial Advisory Foundation in Indonesia ( CAFI ) bahwa masalah paten dan trademark di Indonesia memegang peranan yang penting di dalam ekonomi Indonesia, terutama berkenaan dengan berkembangnya usaha-usaha industri dalam rangka penanaman modal. Realisasi dari pengaturan merek tersebut juga akan sangat penting bagi kemantapan perkembangan ekonomi jangka panjang. Juga merupakan sarana yang sangat diperlukan dalam menghadapi inekanisme pasar bebas yang akan dihadapi dalam globalisasi pasar internasional. Pamor Indonesia pun akan bertambah serta dianggap sebagai negara yang sudah cukup dewasa untuk turut serta dalam pergaulan antar bangsa-bangsa.

B.      Pengaturan Merek di Indonesia
          Indonesia mengenal hak merek pertama kali pada saat penjajahan Belanda dengan dikeluarkannya Undang-Undang Hak Milik perindustrian yang dalam "Reglement Industriele Elgendom Kolunien" Stb 1912 — 545 jo Stb 1913 — 214, kemudian pada jaman penjajahan Jepang dikeluarkan peraturan merek yang dikenal dengan Osamu Seirei Nomor 30 tentang menyambung pendaftaran cap dagang yang mulai berlaku pada tanggal 1 bulan 9 tahun Syowa (2603) kemudian peraturan tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan Sebelum tahun 1961, Undang-Undang Merek Kolonial Belanda tahun 1912 tetap berlaku sebagat akibat Mari penerapan Pasal-Pasal peralihan dalam UUD 1945 dan Undang Dasar RIS 1949 serta UUD Sementara 1950.
          Undang-Undang Merek 1961 kemudian menggantikan Undang-Undang Merek Kolonial. Namun sebenarnya Undang-Undang No 21 tahun 1961 hanya merupakan ulangan dari undang-undang sebelumnya. Pada tahun 1992 Undang-undang Merek Baru diundangkan dan berlaku mulai tanggal 1 April 1993, menggantikan Undang-Undang Merek tahun 1961. Dengan adanya Undang-Undang hal tersebut, surat keputusan adminstratif yang terkait dengan prosedur pendaftaran Merek dibuat.
          Ada beberapa perbedaan antara Undang-undang No. 21 Tahun 1961 dengan Undang-Undang 19 Tahun 1992 antara lain :
1.       Ruang Lingkup pengaturan lebih luas. Pada Undang-Undang lama membatasi Merek perusahaan dan Merek pemiagaan yang obyeknya hanya mengacu pada Merek dagang. Pada Undang-Undang barn Lingkup Merek mencakup Merek dagang dan Merek jasa, Merek kolektif
2.       Perubahan dari sistem Deklaratif ke sistem Konstitutif, karena sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum daripada sistem deklaratif, Sitem deklaratif berdasarkan pada perlindungan hokum bap mereka yang menggunakan Merek terlebth terdahulu. Dalam sistem ini kurang menjamin kepastian hukum dan juga menimbulkan persoalan dan hambatan dalam dunia usaha. Dalam sistem konstitutif bertujuan menjamin kepastian hukum disertai pula dengan ketentuan yang menjamin segi-segi keadilan Jaminan aspek keadilan antara lain diwujudkan dengan , pembentukan cabang kantor Merek darah, komisi banding Merek dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
3.       Agar permintaan pendaftaran merek dapat berlangsung tertib, pemeriksaan tidak hanya berdasar kelengkapan formal secara formal saja tetapi juga pemeriksaan substantif. Dalam sistem yang baru diintroduksi adanya pengumuman pennintaan pendaftaran suatu merek dan adanya kemungkinan penghapusan dan pembatalan Merek yang telah terdaftar.
4.       Pendaftaran Merek dengan menggunakan hak prioritas yang diatur dalam Paris Concention for the Protection of Industrial property Tahun 1883 :
5.       Undang-undang ini juga mengatur pengalihan hak atas merek berdasarkan tisensi yang tidak diatur dalam Undang-Undang No 21 Tahun 1961.
6.       Undang-Undang ini juga mengatur Sanksi pidana baik untuk tindak pidana yang diklasifikasi sebagai kejahatan maupun sebagai pelanggaran.
          Berkaitan dengan kepentingan reformasi Undang-Undang Merek , Indonesia turut serta rneratifikasi Perjanjian Merek WIPO (World Intellectual Property Organization). Pada tahun 1997 Undang-Undang Merek tahun 1992 diubah dengan mempertimbangkan pasal-pasal dart perjanjian Internasional tentang aspek-aspek yang terkait dengan perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual yaitu TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang memuat beberapa ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh negara penandatangan kesepakatan tersebut yaitu kewajiban bagi para Negara anggota untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan hak milik intelektualnya dengan berbagai konvensi Intemasional dibidang hak kekayaan intelektual. Dalam pasal-pasal tersebut memuat perlindungan atas indikasi asal dan geografis1.
          Dalam undang-undang tahun 1997 juga mengubah ketentuan dalam Undang-undang sebelumnya dimana tentang penggunaan merek pertama di Indonesia berhak untuk mendaflarkan Merek tersebut sebagai Merek. Selanjutnya pada tahun 1997 Undang-undang Merek Tahun 1992 diperbahanti lagi dengan Undang-undang No.14 Tabun 1997 dan kemudian diganti lagi yang terbaru yaitu Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pada tahun 2001 berlaku Undang-Undang No. 15 tahun 2001 sebagai Undang-Undang Merek yang barn menggantikan Undang-undang No. 14 Tahun 1997.
          Adapun alasan-alasan diterbitkannya undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah sebagai berikut : perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan disektor perdagangan meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Merek memegang peranan yang penting yang memerlukan system pengaturan yang lebih memadai. Beberapa perbedaan yang menonjol dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001 dibanding dengan yang lama antara lain menyangkut proses penyelesaian permohonan yang dipersingkat dalam rangka meningkatkan pelayanan di masyarakat. Dalam Undang- Undang No 15 tahun 2001 selain melindungi merek dagang dan merek jasa, juga perlindungan terhadap mdikasi geografis, yaitu tanda yang menunjukkan daerah anal suatu barang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam atau faktor manusia tau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kulaitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Dalam Undang-undang ini juga mengatur tentang Indikasi asal".
          Ada beberapa perubahan peraturan yang tercantum dalam Undang- Undang No. 15 Tahun 2001 yaitu: penetapan sementara Pengadilan, perubahan delik biasa menjadi delik aduan, peran Pengadilan Niaga dalam memutuskan sengketa suatu perkara merek, kemungkinan penggunaan alternatif penyelesaian sengketa dan ketentuan pidana yang diperberat.
          Perubahan-perubahan yang demikian, sudah tentu akan membawa perubahan yang sangat besar dalam tatanan hukum hak atas kekayaan perindustrian. Khususnya hukum merek yang selama bertahun-tahtm menguasai pangsa pasar merek di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat lebih merangsang investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena Indonesia telah memiliki kepastian hukum dalam pendaftaran mereknya disamping adanya ancaman pidana yang cukup berat dan terbukanya peluang untuk tuntutan ganti rugi secara perdata.

C.      Syarat-sayarat Merek Dapat Didaftarkan
          Pendaftaran merek dapat diartikan dengan melisensikan merek suatu perusahaan pada Direktorat Jendral 1-11(1 agar perusahaan tersebut mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut. Adapun pihak yang dapat mendaftarkan suatu merek, yartu:
1.       Orang (persoon);
2.       Badan Hukum (reght person);
3.       Beberapa orang atau beberapa badan hukum yang mempunyai kepemilikan bersama.
         
          Pendaftaran merek sangat berfimgsi bagi pemilik merek tersebut, adapun manfaat dari pendaftaran merek, yaitu:
1)             Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2)      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keselundian atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis;
3)      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
                            
          Selain itu, adaptor beberapa merek yang tidak dapat didaftarkan antara lain sebagai berikut:
1.       Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik. Adanya keinginan dari piltak pemobon untuk melakukan penipuan maupun plagiat terhadap hasil karya orang lain. Jika pendaftaran terhadap karya orang lain tentu hal ini akar merugikan pihak pencipta;
2.       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum. Tanda-tanda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diterima sebagai merek karenanya tidak dapat didaftar. Hanya tanda-tanda yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat diterima sebagai merek dan selanjutnya dapat didattarkan, Dennkian pula mengenai pemakaian tanda-tanda yang menurut pandangan maupun golongan masyarakat tertentu bertentangan dengan moralitas keagamaan, kesusilaan atau ketertiban umum, terutama tanda-tanda yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pembeli. Dalam pengertian bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban utnurn adalah apabila penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan, ketentraman dan keagamaan dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu, rnisalnya penggunaan tanda yang merupakan atau menyenipai nama Allah dan Rasul-Nya.
3.       Tidak memiliki daya pembeda.
          Sesuai dengan sifat merek sebagai suatu tanda untuk membedakan produk barang atau jasa seseorang atau badan hukum dengan barang atau jasa sejenis orang lain atau badan bukum, maka tanda yang tidak memilftd daya pembeda tidak dapat diterima sebagai merek. Suatu tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana, seperti : sama tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas kemudian angka-angka dan huruf-humf juga tidal; mempunyai daya pembedaan sebagai merek oleh karena lazim dipergunakan sebagai keterangan-keterangan mengenai barang yang bersangkutan.
4.       Telah menjadi milik
          Tanda-tanda yang bersifat umum dan menjadi milik umum juga tidak dapat disebut sebagai merek, misalnya : tanda tengkorak di atas kepala yang bersilang, yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda seperti itu adalah tanda yang bersifat umum dan telah menjadi milik umum sehingga selayaknya tidak dapat dijadikan sebagai suatu tanda tertentu untuk kepentingan pribadi seseorang. Demi keperningan umum, tanda-tanda seperti itu harus dapat dipergunakan secara bebas di dalam masyarakat. Oleh karena itu, tanda-tanda yang demikian tidak dapat digunakan sebagai merek.
5.       Merupakan keterangan atan berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

D.      Tata Cara Pendaftaran Merek
          Suatu merek bagi produsen barang atau jasa sangat penting, karena berfungsi untuk membedakan antara barang atau jasa satu dengan yang lainnya serta berfungsi sebagai tanda untuk membedakan asal-usul, ciri reputasi maupun bonafiditas diantara perusahaan yang satu dengan yang lainnya yang sejenis. Bagi konsumen dengan makin beragamnya barang dan jasa yang berada dipasaran melalui merek dapat diketahui kualitas dan asal-usul dari barang tersebut.
          Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Permohonan Pendaftaran Merek diatur dalam:
1.       Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
2.       Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek
Tata cara pengajuan Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Direktorat Merek dengan ketentuan:
1).     Mengisi formulir Permohonan  
          a.       Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek;
          b.       Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
                   1) Tanggal, bulan, dan tahun; nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka;
          c.       Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa tempat tinggal Kuasa;
          d.      Tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
          e.       Warna-warni apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
          f.       Jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Pennohonan;
          g.       nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
2.       Menandatangani Permohonan
          a.       Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, Permohonan rersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek.
                   1).     Nama dan alamat lengkap pernilik merek yang didaftar,
                   2)      Nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa sebagaimana dimaksud Pasal 10;
                   3)      Tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan;
                   4)      Nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
                   5)      Etiket merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna apabila merek tersebut menggunakan unsur warna dan apabila merek menggunakan bahasa asing dan/atau bumf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalani bahasa Indonesia, disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;
                   6)      Nomor dan tanggal pendaftaran;
                   7)      Kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar; dan Jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.
          Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi Sertifikat Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan membayar biaya.

E.      Jangka Waktu Perlindungan Merek
          Fungsi didaftarkannya merek adalah untuk memperoleh perlindungan yang dilindungi oleh hukum. Pasal 3 dan 4 11ndang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 pada intinya menyatakan bahwa hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri mereknya atau melisensikan kepada pihak lain dengan itikad baik. Dengan adanya hak eksklusif atau hak khusus tersebut, orang lain dilarang menggunakan merek terdaftar untuk barang atau jasa yang sejenis, kecuali apabila sebelumnya mendapat izin dari pemilik merek terdaftar. Bila hal ini dilanggar, pengguna merek terdaftar tanpa persetujuan dari pemilik merek terdaftar tersebut dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana.
          Pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengatur mengenai jangka waktu perlindungan merek terdaftar, yang menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu dapat diperpanjang. Jangka waktu ini jauh lebih lama dibandingkan dengan Pasal 18 Persetujuan TRIPS yang hanya memberikan perlindungan hukum atas merek selama 7 tahun dan setelah itu dapat
Diperbaharui Merek yang akan dimintakan perpanjangan pendaftarannya
harus dapat menunjukkan bukti bahwa merek yang bersangk-utan masih digunakan pada barang atau jasa sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat merek. Merek tersebut juga harus masih diproduksi dan diperdagangkan di pasaran.

F.      Bentuk Umum Penggunaan Merek Terdaftar dalam Perdagangan Barang dan atan Jasa.
          Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat dalam persaingan umum yang sehat. Di sini Merek memegang peranan yang sangat panting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Merek sebagai identitas produk barang dan atau jasa sangat penting peranannya dalam dwaia usaha, karena identitas dari suatu merek akan tnerujuk pada kualitas dan harga terhadap suatu produk barang dan atau jasa yang telah dibentuk oleh pemilik merek lewat suatu proses yang berfokus pada kepuasan konsumen.
          Dengan adanya merek yang membuat produk yang satu beds dengan yang lain diharapkaa akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan sena menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, piliban dan kepatuhan pada suatu merek. Untuk itu merek yang didaftarkan harus memiliki daya pembeda yang akan dan kuat baik nama, gambar, kata, huruf, angka—angka, susunan wama ataupun kombinasi dari unser-unsur tersebut agar konsumen dapat lebih mudah untuk menentukan produk barang dan atau jasa yang akan digunakannya, sehingga konsumen tidak menjadi tersesat ketika akan membeli suatu produk jika ada produk yang mereknya hampir sama unsur-unsurnya tersebut.


BAB III
PELANGGARAN MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG
MEREK

A.      Pelanggaran Merek
          Pelanggaran merek (trademark infringement) menurat Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 dapat diinterprestasikan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
1.       Perbuatan pelangaran merek yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak dengan menggunakan merek yang sama;
2.       Perbuatan pelanggaran merek yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak dengan menggunakan merek yang serupa;
3        Perbuatan pelanggaran merek yang dilakukan karena kelalaiannya;
4.       Perbuatan pelanggaran merek karena menggunakan tanda yang dilindungi berdsarkan indikasi geografis atau indikasi asal yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak sehingga menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau jasa.

          Pelanggaran terhadap merek tertentu didorong oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan dalam pendagangan yang biasanya menggunakan merek-merek yang sudah terkenal.        Menurut Parlugutan Lubis (2000), menyatakan bahwa pelanggaran di bidang merek unnunnya adalah pemakaian merek terkenal tanpa izin, atau perizinan terhadap merek terkenal dengan tujuan untuk memudahkan pentasaran.23
          Pada dasarnya untuk memahami apakah perbuatan itu merupakan suatu pelanggaran, harus dipenuhi unsur-unsur penting berikut ini :


1.       Larangan undang-undang
          Perbuatan yang dilakukan oleh seorang pelanggaran hak kekayaan intelektual dilarang dan dianeam dengan linkman oleh undang-undang.  
2.       Izin (lisensi)
          Pergunaan hak kekayaan intelektual dilakukan tanpa persetujuan (1isertsi) dari pemilik atau pemegang baik terdaftar;
3.       Pembatasan undang-undang
          Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual melampaui batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang,
4.       Jangka waktu
          Penggunaan hak kekayaan intelektual dilakukan dalam jangka waktu perlindungan yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau perjanjian tertulis atau lisensi.

B.      Bentuk-Bentuk Pelanggaran Merek
          Pada hakikatnya pelanggaran merek yang terjadi di Indonesia dikabulkan oleh sikap konstuntif masyarakat Indonesia.  Masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan berorientasi pada pemakaian produk- produk luar negeri minded), apalagi kalau inti merek terkenai. Akan tetapi daya beh untuk membeli produk-produk luar negeri yang harganya sangat tinggi. lintuk itu, timbullah pernikiran dart pelaku usaha atau produsen untuk membuat produk lokal dengan merek yanga sudah terkenal. Produsen yang beritikad balk mungkin akan melakukan upaya pengalihan hak atas merek secara sah, akan tetapi produsen yang beritikad buruk pasti akan melakukan pelanggaran-pelanggaran atas merek orang lam yang sudah terkenal demi untuk kepentingan pribadinya yang tentu akan merugikan pemegang hak atas merek yang ash.
          Pada umumnya pelanggaran atas merek memerlukan penanganan yang berbeda-beda.  Adapun bentuk-bentuk pelanggaran itu adalah :

1.       Pendaftaran Merek Tanpa Hak
                   Pelanggaran ini dilakukan dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sama baik pada pokoknya ataupun pada keselunthatmya dengan merek-merek dart luar negeri, khususnya yang terkenal atas nania mereka sendiri kemudian diperdagangkan. Ketika pemilik merek terkenal asing tersebut masuk ke Indonesia dan hendak bekerja sama dengan pengusaha Indonesia yang beritikad baik melalui perjanjian lisensi misalnya, perusahaan yang merangsang hak atas merek tersebut akan mengalarni kesulitan dart orang-orang yang sudah terlebih dahulu mendaftarkan merek-merek terkenal tersebut (secara tanpa hak).
                   Pendaftar (yang sebenarnya tidak berhak) umumnya tidak pemah menggunakan merek yang mereka daftarkan tersebut. Hal ini berakibat tidak sulitnya sumbangan dalam pembangunan ekonomi nasional bahkan pada kenyataannya dapat menghambat pembangunan ekonomi karena menghalangt kegiatan investasi dan produksi yang dilakukan oleh orang atau pihak yang lebih berhak memakai merek. Mereka inilah yang dinamakan Trademark Tracfficker. Keberadaan para Trademark Trafficker ini hanya perlu menjual merek yang telah didaftarkannya tersebut kepada pihak yang keinudian hendak mendalilkan merek yang sama. Apabila pemilik merek asli bersikeras hendak mendaftarkan merek tersebut atas namanya, is hanya mengajukan gugatan pembatalan terlebih dahulu setelah mengajukan permohonan pendaftaran merek, pelanggaran ini sangat merugikan pemilik merek.
2.       Pendaftaran Merek Tanpa Hak Disertai Pemakaian
                    Pada pelanggaran itu, si pelanggar tidak saja melanggar hak orang lain tetapi juga melakukan penyesatan dan pengelabulian atas sumber dan kesulitan dan barang yang dibubuhi merek tersebut Yang dirugikan tidak hanya pemegang hak atas merek karena telah terjadi perusakan citra atas merek milik mereka, tetapi juga menyatakan sebagai konsumen.
                   Disamping mendaftarkan merek yang bukan haknya, mereka juga memakai merek terkenal yang bukan haknya untuk dicantumkan dalam produk yang mereka hasilkan. Barang-barang yang dihasilkan itu dibuat dengan kualitas di bawah kualifikasi dan mute pemilik tersebut. Produk-produk yang dihasilkan Web pelanggar merek ini juga dipakai untuk kelas barang yang berbeda dengan produk yang dihasilkan dan pemilik merek dan produsen barang sehingga sangat menyesatkan konsumen.
3.       Pemakaian Merek Tanpa Hak
                    Pelanggaran jenis ini sebetulnya sama dengan kedua bentuk pelanggaran yang disebut di atas. Perbedaannya, dalam pemakaian tanpa hak, produk yang dipalsukan benar-benar diusahakan saran.


BAB I
PENUTUP

A.      Kesimpulan
          1.       Penerapan ketentuan penghapusan Merek oleh pihak Ketiga pada kasus Putusan Mahkamah Agung No. 780 isDPDT.SUS/2009 ditinjau dari Undang-Undang Merek.
                    Penerapan ketentuan penghapusan pertdaftaran Merek oleh pihak Ketiga yang diatur dalam Pasal 63 jo Pasal 61 ayat (2) b Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 oLeh mejelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Maret 2010, perkara nomor : 780K/Pdt sus/2009 jo Putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 31/Merek/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. dalam sengketa penggunaan Merek SPECIAL SLIMMING TEA yang digunakan dan produk yang dipasarkan tidak sesuai dengan ettIet Merek yang didaftarkan.

          2.       Pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor. 780K/Pdt.Sus/2009
                    Pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 April 2009, register Nomor Nomor 82/Merek/2008/PN.Niaga/Jkt.Pst. Sebagaimana telah diuraikan dan dibahas pada pembahasan diatas, memperlihatkan atau menunjukan bahwa majelis hakim Pengadilan Niaga telah menerapkan secara tepat ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001, dalam kasus gugatan penghapusan merek SPECIAL SLIMMING TEA.

B.      Saran
          Seharusnya Pemerintah mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur dalam hal siapa saja yang dimaksud pihak Ketiga yang dapat mengajukan gugatan penghapusan agar terdapat kepastian hukum;
          Agar suatu merek yang telah terdaftar tidak dihapuskan pendaftarannya oleh Direktur Merek oleh Pihak Ketiga, maka merek tersebut harus digunakan dan dipasarkan sesuai dengan etiket pendaftaran;


DAFTAR PUSTAKA

Adisumarto, Harsono. Hak Milik Intelektual; Khususnya Hak Cipta, Akademika Pressindo, Jakarta 1990.

Daritan, Pratasius, Hukum Merek dan Persengketaan Merek di Indonesia, Skripsi, Tidak Dipublikasikan.

Gautama, Sudargo dan Rizawanto Winata. Hukum Merek Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung 1993.

Gautama, Sudargo dan Rizawanto Winata, 1977, Pembaharuan HukumMerek Indonesia DaIam Rangka WTO, TRIPS, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,

Harahap, Yahya. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, Citra Aditya Bakti, Bandung 1996.

Tinjauan Umum Merek (tanpa tahun)

Khairandy. Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual, Pusat Studi Hukum Yogyakarta, 2000.

Muhammad, Abdulkadir. Kajian Hukum Ekonomi flak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Subekti dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta 1986.

Sutedi, Adrian, Hak atas Merek, Jakarta : Penerbit: Sinar Grafika 2009.

Suryodiningrat, RM, 1975, Pengantar Ilmu Hukum Merek, Pradnya Paramitha, Jakarta.

Usman, Rachmadi. Hukum flak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dirnensi flukumnya di Indonesia, penerbit Alumni, Bandung 2003.

Wahyuni. Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek, (Yogyakarta: Yayasan. Pembaharuan Adtninistrasi Publik Indonesia, 2001,

Undang-Undang


Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

No comments:

Post a Comment