TINJAUAN YURIDIS GUGATAN
PENGHAPUSAN MEREK
TUGAS
Disusun Oleh :
NAFIS AHMAD
20160879086
MAGISTER HUKUM
UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
JAKARTA
2016
ABSTRAK
EBEN EZER MUNTHE, Tinjauan Yuridis
Gugatan Penghapusan Merek” Berdasarkan undang – undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek (Studi kasus Mahkamah Agung No. 780 K/PDT.SUS/2009), Program
Pasca Sarjana, Magister Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta 2016.
Latar
belakang merek dapat perlindungan setelah didaftarkan, syarat dapat didaftarkan
adalah bahwa suatu merek memiliki pembeda dan digunakan sesuai dengan yang merek.pasal
63 Undang – ndang merek No. 15 tahun 2001 memberikan cara melakukan penghapusan
merek yang tidak dipergunakan dapat diajukan gugatan pihak yang telah
menginvestasikan terhadap produk yang telah didaftarkan oleh Pihak ketiga
tersebut. Sehingga pihak yang digugat dianggap telah memiliki itikad tidak baik
dalam pendaftaran merek.
Permasalahan
adalah (1) bagaimana penerapan ketentuan tentang gugatan penghapusan merek oleh
pihak ketiga pada kasus outusan MA RI No. 780 K/PDT. SUS/2009. Ditinjau dari
undang – undang merek (2) Apakah pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Agung
No. 780 K/PDT/SUS/2009. Sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Metode
penelitian ini adalah metode penelitian yuridis Normative. Analisis penelitian,
bahwa pertimbangan – pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Niaga Pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 April 2009. Register nomor 82 /Merek/2008/PN
Niaga Jakarta Pusat. Pembahasannya memperlihatkan atau menunjukkan bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah menerapkan secara tepat ketentuan pasal 63
Undang – undang no.15 Tahun 2001 dalam kasus gugatan penghapusan merek.
DAFTAR ISI
Halaman / Judul
Abstrak
BAB I Pendahuluan
BAB II Tinjauan
Tentang Merek
BAB III Pelanggaran
Merek Menurut Undang – undang
BAB IV Penutup
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak kekayaan Intelektual
adalah hak kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja
utak, hasil kerja rasio manusia. Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya
merupakan suatu hak yang timbul sebagai hasil kemampuan intelektual manusia
yang mengbasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi umat manusia
dalam berbagai bidang seperti itmu pengetahuan, seni, sastra, invensi di bidang
teknologi. Hak Kekayaan Intelektual pertu mendapatkan perlindungan karena
penciptaannya memerlukan waktu dan tenaga sena biaya yang besar. Pemilik Hak
Kekayaan Intelektual yang telah meneurahkan karya pikimn, tenaga dan hiaya
adalah wajar untuk rnendapatkan kompensast apabita Hak kekayaan Intelektual
tersebut digunakan dalam bidang komersial. Menurut teori hukum clam, pencipta
memiliki hak moral untuk menikmati hasil ciptannya, termasuk didalamnya
keuntungan yang dihasilkan oleh intelektualnya. Apabila tidak ada perlindungan
terhadap Hak Kekayaan Intelektual, bisa dipastikan akan terjadi penggunaan, peniruan
kreatilitas dan kerja keras pihak lain tanpa batas yang menyebabkan tidak
adanya keuntimgan ekonomis bagi penemu atau pemilik Hak Kekayaan Intelektual,
yang pada aldnrnya akan mematikan kreatifitas dan menghambat kemajuan peradaban
manusia.
Demikian juga
dalam bidang Merek, sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual, diperlukan
pekerjaan utak dan biaya serta waktu yang panjang untuk menciptakan Merek yang
mempunyai daya pembeda dan daya tank bagi konsumen. Tidak jarang produsen harus
membayar mahal kepada pihak-pihak yang ahli dalam bidang pentasaran dan desain
untuk menciptakan Merek yang akan digunakan pada barang atau jasa yang
diproduksinya. Oleh karena itu demi terciptanya tertib hukum dan kesejahteraan
serta kemajuan peradaban dunia, perlindungan Hak Kekayaan. Intelektual,
termasuk Merek mutlak diperlukan.
Ditelusuri
lebih jauh kebelakang, sebelum ada istilah perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual seperti dalam berbagai konvensi intemasional dan Undang-Undang
seperti saat ini, hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bagian dari benda
tidak berwujud diatur dan dilindungi berdasarkan ketentuan pasal 499
KUHPerdata. Dalam Pasta 499 KUHPerdata, pengertian benda secara
Yuridis adalah
segata benda yang dapat dijadikan obyek hak Selanjutnya yang dapat obyek hak
mitik adalah benda, dan benda itu dapat herupa barang dan hak2. Barang disini
yang dimaksud adalah benda berwujud sedangkan hak adalah benda tidak berwujud.
Sebagai pemilik benda., balk berwujud maupun tidak berwujud mempunyai hak untuk
menikmati kegunaan dengan leluasa asal tidak bertentangan dengan Undang-undang
dan peraturan umum.
Sedangkan mengenai
perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia secara nasional dimulai pada
tahun 1961, atau 16 tahun setelah kemerdekaan, yaitu dengan diundangkannya
Undang-undang Nomor : 21 Tahun 1961 tentang Merek. Dalam konsiderannya,
Undang-undang Nomor : 21 Tahun 1961 ini merupakan pembaharuan dari Reglement
Industrieele Eigendom Kolonten 1912. Meskipun kenyataannya banyak
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Merek Nomor 21 Tahiti) 1961 ini masih
sejalan dan boleti dibilang merupakan pengoperdn dari ketentuan-ketentuan dalam
peraturan Merek perindustrian tahun 1912 peninggalan zaman Hindia Belanda
tersebut.
Undang-undang
Nomor 21 tahun 1961, menganut sistem pendaftaran deklaratif. dimana menurut
ketentuan pasal 2 ayat (1) perlindungan hukum diberikan kepada petnakai Merek
pertania. Pendaftaran Merek dalam sistem dekiaratif hanya merupakan dugaan
sebagai pemakai pertame. Artinya jika, ternyata dikemudian hari ada bukti bahwa
pihak lain yang merupakan pemakai pertama, maka pendattaran Merek pertama
tersebut tidak mendapat perlindungan hukum. Sistem deklaratif ini dianggap
mengandung ketidakpastian hukum sehingga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961
kemudian dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 1992 yang diundangkan pada tanggal
28 Agustus 1992 yang dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993.
Sejalan dengan
perkembangan Merek di tingkat Internasional, hukurn Merek di Indonesia kemudian
disempurnakan lagi dengan diundangkannya Undang-undang Nomor : 14 tahun 1997
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Oleh
karena Undang-undang Merek Tahun 1997 hanya bersifat melengkapi, menambah dan
merubah ketentuan ketentuan dalam Undang-undang Merek tahun 1992 dan bukan
mengganti, maka keduanya berlaku sebagai Undang-undang yang mengatur Merek.
Terakhir kali
Undang-undang merek di Indonesia diganti pada tahun 2001 dengan di undangkannya
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001. Undang-undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 ini
menggantikan Undang-undartg Nomor 19 Tahun 1992 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun
1997, sehingga dengan demikian berkaitan dengan Merek maka yang berlaku adalah
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001.
Sebenarnya
pada masa pemberlakuan Undang-undang Merek Nomor. 19 Tahun 1992 sistem
pendailaran yang sebelumnya dengan sistem Deklaratif menjadi sistem
Konstitutif, dimana sistem Konstitutif ini menipakan pendaftaran menjadi
keharusan agar dapat rnemperoleh hak alas Merek. Tanpa pendaftaran negara tidak
akan memberikan hak alas Merek kepada pemilik Merek. Hal ini berarti tanpa
mendaftarkan Merek, seseorang tidak akan diberikan perlindungan hukum oleh
negara apabila Mereknya ditiru oleh orang lain. Pada sistem Konstitutif ini
perlindungan hukum didasarkan atas pendaftar pertama yang beritikad baik. Hal
ini juga seperti yang tercanturu dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun
2001 yang menyatakan bahwa Merek tidak dapat didaftar oleh pemohon yang tidak
beritikad baik.
Definisi
operasional dari istilah-istilah yang terdapat dalam Merek dan digunakan dalam
karya tulis ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah sebagai
berikut:
1. Pasal
1 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek memberikan
pengertian bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-haruf, angka-angka, susunan wama, atau kombmast dart unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang dan jasa.
2. Pasal
3 Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek memberikan pengertian bahwa
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek
yang didaftar dalam daftar umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan
sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada sesenrang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
3. Pasal
1 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek memberikan
pengertian bahwa Merek dagang adalah Merek yang di gunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa barang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
4. Pasal
1 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor : 15 Tabun 2001 tentang Merek memberikan
pengertian bahwa Merek jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama - sama. Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor: 780K/Pdt.Sus/ 2009, yang dibacakan tanggal 22
Maret 2010.
Dalam
permasalahan diatas, penulis ingin memberi judul dalam penelitian "TINJAUAN HUKUM PENGAHAPUSAN MEREK
"SPECIAL SLIMMING TEA" BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001
TENTANG MEREK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 781) KIPDT.SUS/2009).
B. POKOK PERMASALAHAN
Adapun yang menjadi
pokok-pokok permasalahan dalam penelitian itti adalah sebagai
I. Bagaimana
penerapan ketentuan tentang gugatan penghapusan Merek oleh pihak Ketiga pada
kasus Putusan Mahkamah Agung No. 780 1C/PDTSUS/2009 ditinjau dari Undang-Undang
Merek?
2. Apakah
pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor. 780K/Pdt.Sus/2009 sudah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
BAB II
TINJAUAN
TENTANG MEREK
A. Pengertian Merek
Pada umumnya,
suatu produk barang dan jasa yang dibuat oleh seseorang atau badan hukum diberi
suatu tanda tertentu yang berfungsi sebagat pembeda dengan produk barang maupun
jasa lainnya yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi
produk barang dan jasa yang bersangkutan dan Iazimnya disebut dengan merek.
Wujudnya dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Pada jaman
sekarang ini, dengan semakin berkembangnya bidang industri dan perdagangan,
peranan tanda pengenal berkaitan dengan hasil industri dan barang dagangan
makin menjadi penting. Dengan adanya tanda pengenal atas barang-barang suatu
basil inclustri, rnaka tanda pengenal tersebut dapat berfungsi sebagai sebuah cara
untuk mempermudah pemasaran atas barang-barang dagangan tersebut.
Pengertian merek
yang dipakai pada masa sekarang ini sedikit banyaknya diadopsi dari pengertian
tentang merek menurut negara peserta Paris
Convention, terutama negara yang sedang berkembang, mereka lebih banyak
mengadopsi pengertian merek dan model hukum untuk negara-negara berkembang.
Sedangkan
menurut ketentuan yang berlaku dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Merek Nomor
15 Tahun 2001, menyebutkan bahwa merek merupakan tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Dan rumusan
tersebut, dapat kita ketahui bahwa adapun unsur-unsur dan sebuah merek adalah:
1. Tanda
berupa garnbar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
tersebut;
2. Memiliki daya
pembeda (distinctive) dengan merek lain sejenis;
3. Digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.
Dengan
demikian, merek merupakan suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa yang sejenis dan sekaligus merupakan jaminan mutunya bila
dibandingkan dengan produk barang atau jasa sejenis yang dibuat oleh pihak
lainnya. Merek tersebut bisa saja merupakan merek dagang maupun merek jasa. Merek
dagang digunakan sebagai pembeda bagi barang-barang yang sejenis yang dibuat
oleh perusahaan lain, sedangkan merek jasa diperuntukkan sebagai pembeda
perdagangan jasa yang sejenis. Dengau melihat, membaca atau mendengar suatu merek,
seseorang sudah dapat mengetahui secara persisi suatu barang atau jasa yang
akan diperdagangkan oleh pembuatnya.
Masyarakat
dapat memilih merek mana yang disukai dan jika mereka puas dengan suatu merek, mereka
selanjutnya akan membeli atau memesan barang tersebut dengan menyebut mereknya
saja. Dengan ungkapan lain, merek membedakan barang-barang atau jasa yang
sejenis itu dart macam mereknya. Merek tersebut tidak hanya berbeda dari merek
yang lainnya bagi barang-barang atau jasa sejenis, tetapi hams ada daya pembeda
antara kedua merek tersebut. Dalam hal ini merek barang atau jasa yang baik
dengan merek tertentu dapat bersaing dengan barang atau jasa yang memakai merek
lain.
Dengan
menyimak rumusan pengertian merek yang disebutkan di atas, merek berfungsi
sebagai pembeda dari produk barang atau jasa yang dibuat oleh seseorang atau
badan hukum dengan produk barang atau jasa yang dibuat oleh seseorang atau
badan hukum lain. Barang atau jasa yang dibuat seseorang atau badan hukum
tersebut merupakan barang atau jasa yang sejenis, sehingga perlu diberi tanda
pengenal untuk membedakannya. Sejenis di sini, bahwa barang atau jasa yang
diperdagangkan itu hams termasuk datam kelas barang atau jasa yang diperlukan
pula, seperti tembakau, barang-barang keperluan perokok. korek api yang
termasuk dalam kelas barang yang sejenis, atau angkutan, pengemasan dan
penyimpanan barang-barang, pengaturan perjalanan yang termasuk dalam kelas jasa
yang sejenis.
Dan pihak
produsen, merek yang digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya
mengenai kualitas, kemudahan pemakaiannya atau hal-hal lain yang pada umtunnya
berkenaan dengan teknologinya. Sedangkan bagi para pedagang. merek digunakan
untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran.
Dari pihak konsumen, merek diperlukan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Merek juga
dapat berfungsi merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan
menguntungkan semua pihak. Diakui oleh Commercial Advisory Foundation in
Indonesia ( CAFI ) bahwa masalah paten dan trademark di Indonesia memegang
peranan yang penting di dalam ekonomi Indonesia, terutama berkenaan dengan
berkembangnya usaha-usaha industri dalam rangka penanaman modal. Realisasi dari
pengaturan merek tersebut juga akan sangat penting bagi kemantapan perkembangan
ekonomi jangka panjang. Juga merupakan sarana yang sangat diperlukan dalam
menghadapi inekanisme pasar bebas yang akan dihadapi dalam globalisasi pasar
internasional. Pamor Indonesia pun akan bertambah serta dianggap sebagai negara
yang sudah cukup dewasa untuk turut serta dalam pergaulan antar bangsa-bangsa.
B. Pengaturan Merek di Indonesia
Indonesia
mengenal hak merek pertama kali pada saat penjajahan Belanda dengan
dikeluarkannya Undang-Undang Hak Milik perindustrian yang dalam "Reglement
Industriele Elgendom Kolunien" Stb 1912 — 545 jo Stb 1913 — 214, kemudian
pada jaman penjajahan Jepang dikeluarkan peraturan merek yang dikenal dengan
Osamu Seirei Nomor 30 tentang menyambung pendaftaran cap dagang yang mulai
berlaku pada tanggal 1 bulan 9 tahun Syowa (2603) kemudian peraturan tersebut
diganti dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan Sebelum tahun 1961, Undang-Undang Merek Kolonial Belanda tahun 1912
tetap berlaku sebagat akibat Mari penerapan Pasal-Pasal peralihan dalam UUD
1945 dan Undang Dasar RIS 1949 serta UUD Sementara 1950.
Undang-Undang Merek
1961 kemudian menggantikan Undang-Undang Merek Kolonial. Namun sebenarnya
Undang-Undang No 21 tahun 1961 hanya merupakan ulangan dari undang-undang
sebelumnya. Pada tahun 1992 Undang-undang Merek Baru diundangkan dan berlaku
mulai tanggal 1 April 1993, menggantikan Undang-Undang Merek tahun 1961. Dengan
adanya Undang-Undang hal tersebut, surat keputusan adminstratif yang terkait
dengan prosedur pendaftaran Merek dibuat.
Ada beberapa
perbedaan antara Undang-undang No. 21 Tahun 1961 dengan Undang-Undang 19 Tahun
1992 antara lain :
1. Ruang
Lingkup pengaturan lebih luas. Pada Undang-Undang lama membatasi Merek
perusahaan dan Merek pemiagaan yang obyeknya hanya mengacu pada Merek dagang.
Pada Undang-Undang barn Lingkup Merek mencakup Merek dagang dan Merek jasa, Merek
kolektif
2. Perubahan
dari sistem Deklaratif ke sistem Konstitutif, karena sistem konstitutif lebih
menjamin kepastian hukum daripada sistem deklaratif, Sitem deklaratif
berdasarkan pada perlindungan hokum bap mereka yang menggunakan Merek terlebth
terdahulu. Dalam sistem ini kurang menjamin kepastian hukum dan juga
menimbulkan persoalan dan hambatan dalam dunia usaha. Dalam sistem konstitutif
bertujuan menjamin kepastian hukum disertai pula dengan ketentuan yang menjamin
segi-segi keadilan Jaminan aspek keadilan antara lain diwujudkan dengan ,
pembentukan cabang kantor Merek darah, komisi banding Merek dan mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
3. Agar
permintaan pendaftaran merek dapat berlangsung tertib, pemeriksaan tidak hanya
berdasar kelengkapan formal secara formal saja tetapi juga pemeriksaan
substantif. Dalam sistem yang baru diintroduksi adanya pengumuman pennintaan
pendaftaran suatu merek dan adanya kemungkinan penghapusan dan pembatalan Merek
yang telah terdaftar.
4. Pendaftaran
Merek dengan menggunakan hak prioritas yang diatur dalam Paris Concention for
the Protection of Industrial property Tahun 1883 :
5. Undang-undang
ini juga mengatur pengalihan hak atas merek berdasarkan tisensi yang tidak
diatur dalam Undang-Undang No 21 Tahun 1961.
6. Undang-Undang
ini juga mengatur Sanksi pidana baik untuk tindak pidana yang diklasifikasi
sebagai kejahatan maupun sebagai pelanggaran.
Berkaitan
dengan kepentingan reformasi Undang-Undang Merek , Indonesia turut serta
rneratifikasi Perjanjian Merek WIPO (World Intellectual Property Organization).
Pada tahun 1997 Undang-Undang Merek tahun 1992 diubah dengan mempertimbangkan
pasal-pasal dart perjanjian Internasional tentang aspek-aspek yang terkait dengan
perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual yaitu TRIPS (Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights) yang memuat beberapa ketentuan-ketentuan yang
harus ditaati oleh negara penandatangan kesepakatan tersebut yaitu kewajiban
bagi para Negara anggota untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan hak
milik intelektualnya dengan berbagai konvensi Intemasional dibidang hak
kekayaan intelektual. Dalam pasal-pasal tersebut memuat perlindungan atas
indikasi asal dan geografis1.
Dalam undang-undang
tahun 1997 juga mengubah ketentuan dalam Undang-undang sebelumnya dimana
tentang penggunaan merek pertama di Indonesia berhak untuk mendaflarkan Merek
tersebut sebagai Merek. Selanjutnya pada tahun 1997 Undang-undang Merek Tahun
1992 diperbahanti lagi dengan Undang-undang No.14 Tabun 1997 dan kemudian
diganti lagi yang terbaru yaitu Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pada tahun 2001 berlaku Undang-Undang No. 15 tahun 2001 sebagai Undang-Undang Merek
yang barn menggantikan Undang-undang No. 14 Tahun 1997.
Adapun
alasan-alasan diterbitkannya undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah sebagai
berikut : perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan
kegiatan disektor perdagangan meningkat secara pesat dan bahkan telah
menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Era perdagangan global hanya
dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Merek
memegang peranan yang penting yang memerlukan system pengaturan yang lebih
memadai. Beberapa perbedaan yang menonjol dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001
dibanding dengan yang lama antara lain menyangkut proses penyelesaian
permohonan yang dipersingkat dalam rangka meningkatkan pelayanan di masyarakat.
Dalam Undang- Undang No 15 tahun 2001 selain melindungi merek dagang dan merek
jasa, juga perlindungan terhadap mdikasi geografis, yaitu tanda yang
menunjukkan daerah anal suatu barang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam atau faktor manusia tau kombinasi dari kedua faktor
tersebut memberikan ciri dan kulaitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Dalam Undang-undang ini juga mengatur tentang Indikasi asal".
Ada beberapa
perubahan peraturan yang tercantum dalam Undang- Undang No. 15 Tahun 2001
yaitu: penetapan sementara Pengadilan, perubahan delik biasa menjadi delik
aduan, peran Pengadilan Niaga dalam memutuskan sengketa suatu perkara merek,
kemungkinan penggunaan alternatif penyelesaian sengketa dan ketentuan pidana
yang diperberat.
Perubahan-perubahan
yang demikian, sudah tentu akan membawa perubahan yang sangat besar dalam
tatanan hukum hak atas kekayaan perindustrian. Khususnya hukum merek yang
selama bertahun-tahtm menguasai pangsa pasar merek di Indonesia. Dengan adanya
perubahan ini, diharapkan dapat lebih merangsang investor asing untuk menanamkan
modalnya di Indonesia karena Indonesia telah memiliki kepastian hukum dalam
pendaftaran mereknya disamping adanya ancaman pidana yang cukup berat dan
terbukanya peluang untuk tuntutan ganti rugi secara perdata.
C. Syarat-sayarat Merek Dapat Didaftarkan
Pendaftaran merek
dapat diartikan dengan melisensikan merek suatu perusahaan pada Direktorat
Jendral 1-11(1 agar perusahaan tersebut mendapatkan hak eksklusif untuk
menggunakan merek tersebut. Adapun pihak yang dapat mendaftarkan suatu merek,
yartu:
1. Orang
(persoon);
2. Badan Hukum (reght
person);
3. Beberapa
orang atau beberapa badan hukum yang mempunyai kepemilikan bersama.
Pendaftaran merek
sangat berfimgsi bagi pemilik merek tersebut, adapun manfaat dari pendaftaran merek,
yaitu:
1)
Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2) Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keselundian atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis;
3) Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Selain itu,
adaptor beberapa merek yang tidak dapat didaftarkan antara lain sebagai
berikut:
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik. Adanya keinginan dari piltak pemobon
untuk melakukan penipuan maupun plagiat terhadap hasil karya orang lain. Jika
pendaftaran terhadap karya orang lain tentu hal ini akar merugikan pihak
pencipta;
2. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum. Tanda-tanda yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diterima sebagai merek
karenanya tidak dapat didaftar. Hanya tanda-tanda yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat diterima sebagai merek
dan selanjutnya dapat didattarkan, Dennkian pula mengenai pemakaian tanda-tanda
yang menurut pandangan maupun golongan masyarakat tertentu bertentangan dengan
moralitas keagamaan, kesusilaan atau ketertiban umum, terutama tanda-tanda yang
dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pembeli. Dalam pengertian
bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban utnurn adalah
apabila penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan,
ketentraman dan keagamaan dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat
tertentu, rnisalnya penggunaan tanda yang merupakan atau menyenipai nama Allah
dan Rasul-Nya.
3. Tidak
memiliki daya pembeda.
Sesuai
dengan sifat merek sebagai suatu tanda untuk membedakan produk barang atau jasa
seseorang atau badan hukum dengan barang atau jasa sejenis orang lain atau
badan bukum, maka tanda yang tidak memilftd daya pembeda tidak dapat diterima
sebagai merek. Suatu tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda
tersebut terlalu sederhana, seperti : sama tanda garis atau satu tanda titik,
ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas kemudian angka-angka dan huruf-humf
juga tidal; mempunyai daya pembedaan sebagai merek oleh karena lazim
dipergunakan sebagai keterangan-keterangan mengenai barang yang bersangkutan.
4. Telah
menjadi milik
Tanda-tanda
yang bersifat umum dan menjadi milik umum juga tidak dapat disebut sebagai merek,
misalnya : tanda tengkorak di atas kepala yang bersilang, yang secara umum
telah diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda seperti itu adalah tanda yang
bersifat umum dan telah menjadi milik umum sehingga selayaknya tidak dapat
dijadikan sebagai suatu tanda tertentu untuk kepentingan pribadi seseorang.
Demi keperningan umum, tanda-tanda seperti itu harus dapat dipergunakan secara
bebas di dalam masyarakat. Oleh karena itu, tanda-tanda yang demikian tidak
dapat digunakan sebagai merek.
5. Merupakan
keterangan atan berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
(Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
D. Tata Cara Pendaftaran Merek
Suatu merek
bagi produsen barang atau jasa sangat penting, karena berfungsi untuk
membedakan antara barang atau jasa satu dengan yang lainnya serta berfungsi
sebagai tanda untuk membedakan asal-usul, ciri reputasi maupun bonafiditas
diantara perusahaan yang satu dengan yang lainnya yang sejenis. Bagi konsumen
dengan makin beragamnya barang dan jasa yang berada dipasaran melalui merek dapat
diketahui kualitas dan asal-usul dari barang tersebut.
Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara Permohonan Pendaftaran Merek diatur dalam:
1. Pasal
7 sampai dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
2. Pasal
1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993
tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek
Tata cara pengajuan Permohonan diajukan secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia kepada Direktorat Merek dengan ketentuan:
1). Mengisi formulir
Permohonan
a. Permohonan diajukan dengan menggunakan
formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan
Pendaftaran Merek;
b. Pengisian formulir Permohonan tersebut
wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
1)
Tanggal, bulan, dan tahun; nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau
badan hukum. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang
secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan
dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka;
c. Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila
Permohonan diajukan melalui Kuasa tempat tinggal Kuasa;
d. Tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai
domisili hukumnya di Indonesia, apabila Pemohon bertempat tinggal atau
berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
e. Warna-warni apabila merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
f. Jenis barang dan/atau jasa yang termasuk
dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. Permohonan untuk dua kelas barang
atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Pennohonan;
g.
nama negara dan tanggal permintaan Merek
yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
2. Menandatangani
Permohonan
a.
Permohonan ditandatangani Pemohon
atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari
satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, Permohonan
rersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek.
1). Nama dan alamat lengkap pernilik merek yang
didaftar,
2) Nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal
permohonan diajukan melalui kuasa sebagaimana dimaksud Pasal 10;
3) Tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan;
4) Nama negara dan tanggal permohonan yang
pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak
Prioritas;
5) Etiket merek yang didaftarkan, termasuk
keterangan mengenai macam warna apabila merek tersebut menggunakan unsur warna
dan apabila merek menggunakan bahasa asing dan/atau bumf selain huruf Latin
dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalani bahasa Indonesia, disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka dalam bahasa
Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;
6) Nomor dan tanggal pendaftaran;
7) Kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya
didaftar; dan Jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.
Setiap pihak
dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi Sertifikat Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan membayar biaya.
E. Jangka Waktu Perlindungan Merek
Fungsi
didaftarkannya merek adalah untuk memperoleh perlindungan yang dilindungi oleh
hukum. Pasal 3 dan 4 11ndang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 pada intinya menyatakan
bahwa hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan
sendiri mereknya atau melisensikan kepada pihak lain dengan itikad baik. Dengan
adanya hak eksklusif atau hak khusus tersebut, orang lain dilarang menggunakan merek
terdaftar untuk barang atau jasa yang sejenis, kecuali apabila sebelumnya
mendapat izin dari pemilik merek terdaftar. Bila hal ini dilanggar, pengguna merek
terdaftar tanpa persetujuan dari pemilik merek terdaftar tersebut dapat
dituntut baik secara perdata maupun secara pidana.
Pada Pasal 28
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengatur mengenai jangka waktu perlindungan merek
terdaftar, yang menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
itu dapat diperpanjang. Jangka waktu ini jauh lebih lama dibandingkan dengan
Pasal 18 Persetujuan TRIPS yang hanya memberikan perlindungan hukum atas merek
selama 7 tahun dan setelah itu dapat
Diperbaharui Merek yang akan dimintakan perpanjangan
pendaftarannya
harus dapat menunjukkan bukti bahwa merek yang bersangk-utan masih digunakan pada barang atau jasa sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat merek. Merek tersebut juga harus masih diproduksi dan diperdagangkan di pasaran.
harus dapat menunjukkan bukti bahwa merek yang bersangk-utan masih digunakan pada barang atau jasa sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat merek. Merek tersebut juga harus masih diproduksi dan diperdagangkan di pasaran.
F. Bentuk Umum Penggunaan Merek
Terdaftar dalam Perdagangan Barang dan atan Jasa.
Era
perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat dalam persaingan umum
yang sehat. Di sini Merek memegang peranan yang sangat panting yang memerlukan
sistem pengaturan yang lebih memadai. Merek sebagai identitas produk barang dan
atau jasa sangat penting peranannya dalam dwaia usaha, karena identitas dari
suatu merek akan tnerujuk pada kualitas dan harga terhadap suatu produk barang
dan atau jasa yang telah dibentuk oleh pemilik merek lewat suatu proses yang
berfokus pada kepuasan konsumen.
Dengan adanya merek
yang membuat produk yang satu beds dengan yang lain diharapkaa akan memudahkan
konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai
pertimbangan sena menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty).
Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan,
piliban dan kepatuhan pada suatu merek. Untuk itu merek yang didaftarkan harus
memiliki daya pembeda yang akan dan kuat baik nama, gambar, kata, huruf,
angka—angka, susunan wama ataupun kombinasi dari unser-unsur tersebut agar
konsumen dapat lebih mudah untuk menentukan produk barang dan atau jasa yang
akan digunakannya, sehingga konsumen tidak menjadi tersesat ketika akan membeli
suatu produk jika ada produk yang mereknya hampir sama unsur-unsurnya tersebut.
BAB III
PELANGGARAN
MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG
MEREK
A. Pelanggaran Merek
Pelanggaran merek
(trademark infringement) menurat Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 dapat
diinterprestasikan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
1. Perbuatan
pelangaran merek yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak dengan menggunakan
merek yang sama;
2. Perbuatan
pelanggaran merek yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak dengan
menggunakan merek yang serupa;
3 Perbuatan
pelanggaran merek yang dilakukan karena kelalaiannya;
4. Perbuatan
pelanggaran merek karena menggunakan tanda yang dilindungi berdsarkan indikasi
geografis atau indikasi asal yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak
sehingga menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau jasa.
Pelanggaran
terhadap merek tertentu didorong oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan
dalam pendagangan yang biasanya menggunakan merek-merek yang sudah terkenal. Menurut Parlugutan Lubis (2000),
menyatakan bahwa pelanggaran di bidang merek unnunnya adalah pemakaian merek
terkenal tanpa izin, atau perizinan terhadap merek terkenal dengan tujuan untuk
memudahkan pentasaran.23
Pada dasarnya
untuk memahami apakah perbuatan itu merupakan suatu pelanggaran, harus dipenuhi
unsur-unsur penting berikut ini :
1. Larangan
undang-undang
Perbuatan
yang dilakukan oleh seorang pelanggaran hak kekayaan intelektual dilarang dan
dianeam dengan linkman oleh undang-undang.
2. Izin
(lisensi)
Pergunaan
hak kekayaan intelektual dilakukan tanpa persetujuan (1isertsi) dari pemilik
atau pemegang baik terdaftar;
3. Pembatasan
undang-undang
Penggunaan
Hak Kekayaan Intelektual melampaui batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh
undang-undang,
4. Jangka waktu
Penggunaan
hak kekayaan intelektual dilakukan dalam jangka waktu perlindungan yang telah
ditetapkan oleh undang-undang atau perjanjian tertulis atau lisensi.
B. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Merek
Pada
hakikatnya pelanggaran merek yang terjadi di Indonesia dikabulkan oleh sikap
konstuntif masyarakat Indonesia. Masyarakat
Indonesia memiliki kecenderungan berorientasi pada pemakaian produk- produk
luar negeri minded), apalagi kalau inti merek terkenai. Akan tetapi daya beh
untuk membeli produk-produk luar negeri yang harganya sangat tinggi. lintuk
itu, timbullah pernikiran dart pelaku usaha atau produsen untuk membuat produk
lokal dengan merek yanga sudah terkenal. Produsen yang beritikad balk mungkin
akan melakukan upaya pengalihan hak atas merek secara sah, akan tetapi produsen
yang beritikad buruk pasti akan melakukan pelanggaran-pelanggaran atas merek
orang lam yang sudah terkenal demi untuk kepentingan pribadinya yang tentu akan
merugikan pemegang hak atas merek yang ash.
Pada umumnya
pelanggaran atas merek memerlukan penanganan yang berbeda-beda. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran itu adalah :
1. Pendaftaran Merek
Tanpa Hak
Pelanggaran
ini dilakukan dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sama baik pada pokoknya
ataupun pada keselunthatmya dengan merek-merek dart luar negeri, khususnya yang
terkenal atas nania mereka sendiri kemudian diperdagangkan. Ketika pemilik merek
terkenal asing tersebut masuk ke Indonesia dan hendak bekerja sama dengan
pengusaha Indonesia yang beritikad baik melalui perjanjian lisensi misalnya,
perusahaan yang merangsang hak atas merek tersebut akan mengalarni kesulitan
dart orang-orang yang sudah terlebih dahulu mendaftarkan merek-merek terkenal
tersebut (secara tanpa hak).
Pendaftar
(yang sebenarnya tidak berhak) umumnya tidak pemah menggunakan merek yang mereka
daftarkan tersebut. Hal ini berakibat tidak sulitnya sumbangan dalam
pembangunan ekonomi nasional bahkan pada kenyataannya dapat menghambat
pembangunan ekonomi karena menghalangt kegiatan investasi dan produksi yang
dilakukan oleh orang atau pihak yang lebih berhak memakai merek. Mereka inilah
yang dinamakan Trademark Tracfficker. Keberadaan para Trademark Trafficker ini hanya perlu menjual merek yang telah didaftarkannya
tersebut kepada pihak yang keinudian hendak mendalilkan merek yang sama.
Apabila pemilik merek asli bersikeras hendak mendaftarkan merek tersebut atas
namanya, is hanya mengajukan gugatan pembatalan terlebih dahulu setelah mengajukan
permohonan pendaftaran merek, pelanggaran ini sangat merugikan pemilik merek.
2. Pendaftaran
Merek Tanpa Hak Disertai Pemakaian
Pada pelanggaran itu, si pelanggar
tidak saja melanggar hak orang lain tetapi juga melakukan penyesatan dan
pengelabulian atas sumber dan kesulitan dan barang yang dibubuhi merek tersebut
Yang dirugikan tidak hanya pemegang hak atas merek karena telah terjadi
perusakan citra atas merek milik mereka, tetapi juga menyatakan sebagai
konsumen.
Disamping
mendaftarkan merek yang bukan haknya, mereka juga memakai merek terkenal yang
bukan haknya untuk dicantumkan dalam produk yang mereka hasilkan. Barang-barang
yang dihasilkan itu dibuat dengan kualitas di bawah kualifikasi dan mute
pemilik tersebut. Produk-produk yang dihasilkan Web pelanggar merek ini juga
dipakai untuk kelas barang yang berbeda dengan produk yang dihasilkan dan
pemilik merek dan produsen barang sehingga sangat menyesatkan konsumen.
3. Pemakaian Merek
Tanpa Hak
Pelanggaran jenis ini sebetulnya sama
dengan kedua bentuk pelanggaran yang disebut di atas. Perbedaannya, dalam
pemakaian tanpa hak, produk yang dipalsukan benar-benar diusahakan saran.
BAB I
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Penerapan ketentuan penghapusan Merek
oleh pihak Ketiga pada kasus Putusan Mahkamah Agung No. 780 isDPDT.SUS/2009
ditinjau dari Undang-Undang Merek.
Penerapan ketentuan penghapusan
pertdaftaran Merek oleh pihak Ketiga yang diatur dalam Pasal 63 jo Pasal 61
ayat (2) b Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 oLeh mejelis hakim dalam putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Maret 2010, perkara nomor :
780K/Pdt sus/2009 jo Putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor : 31/Merek/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. dalam sengketa penggunaan Merek SPECIAL
SLIMMING TEA yang digunakan dan produk yang dipasarkan tidak sesuai dengan
ettIet Merek yang didaftarkan.
2. Pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah
Agung Nomor. 780K/Pdt.Sus/2009
Pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan
Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 April 2009,
register Nomor Nomor 82/Merek/2008/PN.Niaga/Jkt.Pst. Sebagaimana telah diuraikan
dan dibahas pada pembahasan diatas, memperlihatkan atau menunjukan bahwa majelis
hakim Pengadilan Niaga telah menerapkan secara tepat ketentuan Pasal 63
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001, dalam kasus gugatan penghapusan merek
SPECIAL SLIMMING TEA.
B. Saran
Seharusnya
Pemerintah mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur
dalam hal siapa saja yang dimaksud pihak Ketiga yang dapat mengajukan gugatan
penghapusan agar terdapat kepastian hukum;
Agar suatu merek
yang telah terdaftar tidak dihapuskan pendaftarannya oleh Direktur Merek oleh
Pihak Ketiga, maka merek tersebut harus digunakan dan dipasarkan sesuai dengan
etiket pendaftaran;
DAFTAR
PUSTAKA
Adisumarto, Harsono. Hak Milik Intelektual; Khususnya
Hak Cipta, Akademika Pressindo, Jakarta 1990.
Daritan, Pratasius, Hukum Merek dan Persengketaan Merek
di Indonesia, Skripsi, Tidak Dipublikasikan.
Gautama, Sudargo dan Rizawanto Winata. Hukum Merek
Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung 1993.
Gautama, Sudargo dan Rizawanto Winata, 1977,
Pembaharuan HukumMerek Indonesia DaIam Rangka WTO, TRIPS, PT Citra Aditya
Bakti, Bandung,
Harahap, Yahya. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek
di Indonesia
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, Citra
Aditya Bakti, Bandung 1996.
Tinjauan Umum Merek (tanpa tahun)
Khairandy. Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual,
Pusat Studi Hukum Yogyakarta, 2000.
Muhammad, Abdulkadir. Kajian Hukum Ekonomi flak
Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Subekti dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta 1986.
Sutedi, Adrian, Hak atas Merek, Jakarta : Penerbit:
Sinar Grafika 2009.
Suryodiningrat, RM, 1975, Pengantar Ilmu Hukum Merek,
Pradnya Paramitha, Jakarta.
Usman, Rachmadi. Hukum flak atas Kekayaan Intelektual,
Perlindungan dan Dirnensi flukumnya di Indonesia, penerbit Alumni, Bandung
2003.
Wahyuni. Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek,
(Yogyakarta: Yayasan. Pembaharuan Adtninistrasi Publik Indonesia, 2001,
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
No comments:
Post a Comment