KEPUTUSAN PENYELENGGARA PKBM YAPIDA
NOMOR : 0112/PKBM YAPIDA/VI/2016
TENTANG
KELULUSAN PESERTA
DIDIK DART PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A
TAHUN PELAJARAN
2015/2016
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN KOTA BEKASI,
Menimbang : Bahwa unruk menunjang kelulusan peserta
didik dari pendidikan kesetaraan program Paket A Tahun Pelajaran 2015/2016
perlu dibuat surat keputusan kelulusan peserta didik dan pendidikan Kesetaraan
Program Paket A Tahun Pelajaran 2015/2016 yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua
Penyelenggara PKMB YAPIDA.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4496);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nompr 4737);
5.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Wajib dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
6.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas
Daerah Kota Bekasi sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota
Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 8 Seri D).
Memperhatikan : 1. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2007 tentang Standar Isi uncuk Program Paket A, Program Paket B, dan
Program Paket C;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,
Program Paket B,dan Program Paket C;
5.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pendidikan Agama Islam;
6.
Permendikbud RI Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh
Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada
SMP/MTS atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat;
7.
Peraturan Walikota Bekasi Nomor 45 tahun 2009 tentang Tugas Pokok,
dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
(Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 45 Seri D);
8.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian
Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016;
9.
Keputusan Walikota Bekasi Nomor 422/Kep.94.A-Disdik/II/2016
tentang Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah / Madrasah pada Sekolah Dasar /
Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket
A / Ula Tahun Pelajaran 2015 / 2016 serta Ujian Nasional Sekolah Menengah
Pertama / Madrasah Tsanawiyah, Sekolah
Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa,
Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan, serta Pendidikan
Kesetaraan Program Paket B/Wustha, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan
Tahun Pelajaran 2015 / 2016;
10.
Berita Acara Nomor 0112/PKBM YAPIDA / VI/2016 Tanggal 18 Juni
2016 Hasil Rapat Pleno Penetapan
Kelulusan Peserta Didik dari Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Tahun
Pelajaran 2015 / 2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETUA PENYELENGGARA PKBM YAPIDA TENTANG
KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A TAHUN
PELAJARAN 2015 / 2016.
KESATU : Menetapkan Kelulusan Peserta Didik Dari
Pendidikan Kesetaraan Program Paket A Tahun Pelajaran 2015 / 2016 sebanyak 3
orang Peserta Didik (Daftar nama dan nilai pendidikan kesetaraan terlampir).
KEDUA : Kelulusan peserta didik dari pendidikan
kesetaraan program Paket A Tahun Pelajaran 2015/2016 berdasarkan Rapat PKBM
YAPIDA pada tanggal 18 Juni 2016.
KETIGA : Kelulusan peserta didik dari pendidikan
kesetaraan program Paket A agar memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS
atau yang sederajat dan SMA /MA/SMK atau yang sederajat dan Prosedur Operasi
Standar Ujian Nasional Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan/atau perbaikan
sebagaimana mestinya apabila dipandang perlu.
Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal : 18 Juni 20163
Ketua Penyelenggara
Drs. Moh. Farkhan
No comments:
Post a Comment