Wednesday 5 October 2016

CONTOH SURAT KEPUTUSAN YANG TEPAT



KEPUTUSAN PENYELENGGARA PKBM YAPIDA
NOMOR : 0112/PKBM YAPIDA/VI/2016

TENTANG


KELULUSAN PESERTA DIDIK DART PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A
TAHUN PELAJARAN 2015/2016


KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI,

Menimbang     :  Bahwa unruk menunjang kelulusan peserta didik dari pendidikan kesetaraan program Paket A Tahun Pelajaran 2015/2016 perlu dibuat surat keputusan kelulusan peserta didik dan pendidikan Kesetaraan Program Paket A Tahun Pelajaran 2015/2016 yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Penyelenggara PKMB YAPIDA.

Mengingat        : 1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4496);

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nompr 4737);



5.    Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);

6.    Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 8 Seri D).

Memperhatikan  :     1.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

2.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi uncuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;

3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

4.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B,dan Program Paket C;

5.     Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Agama Islam;

6.     Permendikbud RI Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat;

7.     Peraturan Walikota Bekasi Nomor 45 tahun 2009 tentang Tugas Pokok, dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 45 Seri D);

8.     Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016;

9.     Keputusan Walikota Bekasi Nomor 422/Kep.94.A-Disdik/II/2016 tentang Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah / Madrasah pada Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A / Ula Tahun Pelajaran 2015 / 2016 serta Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah, Sekolah  Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan, serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2015 / 2016;

10. Berita Acara Nomor 0112/PKBM YAPIDA / VI/2016 Tanggal 18 Juni 2016  Hasil Rapat Pleno Penetapan Kelulusan Peserta Didik dari Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Tahun Pelajaran 2015 / 2016.

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :  KETUA PENYELENGGARA PKBM YAPIDA TENTANG KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016.

KESATU       :       Menetapkan Kelulusan Peserta Didik Dari Pendidikan Kesetaraan Program Paket A Tahun Pelajaran 2015 / 2016 sebanyak 3 orang Peserta Didik (Daftar nama dan nilai pendidikan kesetaraan terlampir).

KEDUA              :     Kelulusan peserta didik dari pendidikan kesetaraan program Paket A Tahun Pelajaran 2015/2016 berdasarkan Rapat PKBM YAPIDA pada tanggal 18 Juni 2016.

KETIGA              :     Kelulusan peserta didik dari pendidikan kesetaraan program Paket A agar memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA /MA/SMK atau yang sederajat dan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

KEEMPAT         :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila dipandang perlu.

Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal  : 18 Juni 20163
Ketua Penyelenggara





Drs. Moh. Farkhan

No comments:

Post a Comment