Wednesday 21 December 2016

Contoh Surat MOU Perjanjian Jual Beli Ayam Karkas - 2016

MOU



Bissmillahirrahmanirrahim

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                         :   SUWITO
Alamat Lengkap          :   JL. Penggilingan Cakung, Jakarta Timur 13940
                                      Komplek Perkampungan Industri Kecil (PIK)
No. Telepon                :   021-46823635 (Kantor) / Hp. 0812 8603 6153
disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama                         :   YOSERIZAL MONOARFA
Alamat Lengkap         :   Jl. Kerohanian No. 108 Komplek Kodam Jatiwaringin
                                      Bekasi
No. Telepon                :   0822 9901 3218
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli ayam karkas, dengan syarat dan ketentuan yang diatur secara tertulis dalam pasal – pasal sebagai berikut :

PASAL 1
Ketentuan Umum
1.     Pihak Pertama, membeli ayam karkas kepada pihak kedua dengan jumlah 1000 kg (1 ton) sesuai dengan kebutuhan per harinya atau dengan kuota sebesar 125.000 kg perbulannya dengan harga per Kilogramnya sebesar Rp. 27.000,- dalam keadaan frozen.
2.     Pihak Kedua wajib memenuhi permintaan Pihak Pertama sesuai kebutuhan dan spesifikasi yang telah ditentukan.
3.     Apabila dalam proses penerimaan barang terdapat ketidak sesuaian spesifikasi seperti tercantum pada pasal 2, maka pihak kedua harus menerima pengembalian barang yang ditolak berapapun jumlahnya dihari yang berbeda (maksimum pengembalian retur 1 minggu setelah barang diterima).

PASAL 2
Hak dan Kewajiban Masing – masing Pihak
1.     Pihak Pertama berkewajiban membayar semua barang yang telah diterima setelah melalui proses pensortiran kelayakan barang berdasarkan jumlah barang yang diterima secara cash  COD / Transfer pada hari yang sama dengan pengiriman.
2.     Pihak Kedua berhak menerima pembayaran sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada pasal 2 ayat 1.
3.     Berdasarkan kesepakatan, Pihak Kedua mampu memberikan harga flat atau kestabilan harga sesuai kuota yang diminta oleh Pihak Pertama.
4.     Pihak Kedua berkewajiban mengirim barang kelokasi yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama.
5.     Dalam pengiriman Pihak Kedua berkewajiban menggunakan mobil box pendingin.

PASAL 3
Jenis dan Spesifikasi Barang
1.     Barang berupa ayam potong type ayam karkas.
2.     Ayam karkas dalam bentuk fresh frozen (frozen melalui proses air blasting).
3.     Berat ayam 0.7 – 0.8 ons bersih, tidak lebih dan tidak kurang (bersih tanpa kepala, kaki, bulu halus da nisi /jeroan).
4.     Kondisi ayam karkas tidak memar, patah, luka dan kulit tidak boleh sobek.
5.     Pemotongan dipotong secara bersih dan rapih.
6.     Teknik pengambilan isi perut ayam, dimulai dengan membuat sayatan secara melintang / horizontal pada bagian perut ayam, tidak boleh terlalu tinggi dan untuk pengambilan isi perut ayam jangan sampai melebar dan menyobek sisi kedua belah paha kulit ayam.
7.     Teknik pemotongan bagian kaki ayam, harus dipotong pada bagian antara pangkal kaki dan pangkal paha ayam (dipotong pas sambungan lutut kaki ayam).
8.     Teknik pemotongan leher ayam, dilakukan pada ujung pangkal leher sampai pundak tanpa melukai kedua sisi pundak ayam.

PASAL 4
Harga dan Cara Pembayaran
1.   Harga sesuai kesepakatan yang tercantum dalam pasal 2 ayat 3.
2.   Cara pembayaran COD / Transfer sesuai yang tercantum dalam pasal 2 ayat 1.

PASAL 5
Lain – lain
1.   Surat Perjanjian ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak.
2.   Hal – hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat perjanjian ini, akan dimusyawarahkan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua dan akan dituangkan dalam bentuk addendum di hadapan notaris yang disepakati bersama.
3.   Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai secukupnya.
4.   Perjanjian ini kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun. Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah, namun jika tidak terselesaikan juga, kami sepakat menyelesaikannya secara hukum yang berlaku.
5.   Apabila di dalam pelaksanaan kerjasama ini terdapat hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan yang telah tercantum dari seluruh isi MOU ini (seluruh pasal yang tertera diatas), maka masing – masing Pihak yang telah dirugikan berhak menuntut pertanggung jawaban kepada pihak yang telah melanggar isi perjanjian MOU ini berupa sanksi menurut hukum yang berlaku.




                                                                  Jakarta, 12 Desember 2016
               Pihak Pertama                                        Pihak Kedua





                  ( SUWITO )                                     ( YOSEP RIZAL .M )

No comments:

Post a Comment