Saturday 7 February 2015

Contoh membuat Proposal

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I      PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang
1.2.       Konsep Koperasi
1.3.       Prinsip Koperasi
1.4.       Koperasi Simpan Pinjam
1.5.       Sumber Permodalan
1.6.       Maksud dan Tujuan
1.7.       Visi dan Misi

BAB II    PROFIL USAHA
                 2.1.    Kelembagaan
                 2.2.    Hukum (perizinan)

BAB III   PERMOHONAN PINJAMAN
BAB IV   KESIMPULAN
   

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
          Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan, inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama, yaitu kerjasama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional, sebagai gerakkan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Berdasarkan UU No. 12 Tahun  1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotaan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang – orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya.
          Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasam yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing – masing, oleh karena sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara. Pada pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda, identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
          Sesuai sila kelima dari Pancasila Indonesia “ Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sila ini berarti tugas dan kewajiban kita masing – masing untuk mengurangi atau menghilangkan kemiskinan di seluruh kepulauan Indonesia. Masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal didesa, tidak memiliki konsep tabungan, bisa dikatakan bahwa masih ada beberapa hambatan tabungan, misalnya keadaa hidup mereka yang pas – pasan, hambatan psikologis dan pola penabungan tradisional. Oleh karena itu, orang Indonesia perlu bimbingan dan pendidikan terhadap baik konsep maupun pelaksanaan tabungan. Orang miskin merupakan resiko tetapi, orang miskin merupakan resiko yang baik dan asset, bukan resiko yang buruk dan merugikan.

1.2.    KONSEP KOPERASI
          Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing – masing, syarat – syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari – hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya, menurut pasal 37 dalam undang – undang No. 12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan fasilitas terhadap koperasi. Menurut Undang – Undang (UU) No.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi Indonesia memiliki berfungsi sebagai :
a.       Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b.      Alat perdemokrasian ekonomi nasional
c.       Salah satu urat nadi perekonomian Bangsa Indonesia
d.      Alat Pembina masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
          Yang tak kalah penting, adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai – nilai menolong diri – sendiri, bertanggung jawab kepada diri – sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas

1.3.    PRINSIP KOPERASI
          Ketentuan dan prinsip juga cukup banyak dan berasal dari UU no.79 tahun 1958. Prinsip – prinsip koperasi sebagai berikut :
a)      Berasas kekeluargaan (gotong royong)
b)      Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya, dengan berusaha mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur, mendidik anggotanya kearah kesadaran (berkoperasi), menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
c)      Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan di akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat – syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.

          Undang – undang tersebut diperbarui pada tahun 1992 dengan UU no. 25, pasal 33 yang menetapkan yang berikut :
a)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota.
d)     Pemberian balasa jasa yang terbatas terhadap modal
e)      Kemandirian

          Bisa dilihat dari definisi dan ketentuan koperasi bahwa koperasi Indonesia dalam konteks umum bertujuan untuk kesejahteraan dan kemanfaatn anggota serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
          Berdasarkan pasal 2, PP 60/1959 ada 7 jenis koperasi, yaitu :
1.      Koperasi Desa
2.      Koperasi Pertanian
3.      Koperasi Perternakan
4.      Koperasi Perikanan
5.      Koperasi Kerajinan / Industri
6.      Koperasi Simpan Pinjam
7.      Koperasi Konsumsi

1.4.    KOPERASI SIMPAN PINJAM
          Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada Anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan, tujuan kami mendirikan koperasi simpan pinjam “ Bunda Chaniago” adalah sebagai antisipasi berkembangnya lintah darat (rentenir) yang hingga kini semakin dekat dengan kehidupan social ekonomi masyarakat dan mencegah masyarakat terlibat dalam jeratan kaum lintah darat (rentenir) pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang, dengan bunga serendah – rendahnya. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
          Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, menajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan menemukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.

1.5.    SUMBER PERMODALAN
          Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
Ø  Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi, simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota
Ø  Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Ø  Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diambil kapan saja berdasarkan perjanjian khusus.
Ø  Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang dapat diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan (berdasarkan pasal 41 Undang – Undang no.25 tahun 1992)
Ø  Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah / pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari Pihak – pihak sebagai berikut :
Ø  Anggota dan calon anggota
Ø  Koperasi lainnya dan / atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
Ø  Bank dan lembaga keuangan bukan bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Ø  Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Ø  Sumber lain yang syah.

1.6.    Maksud Dan Tujuan
          Maksud dan Tujuan didirikannya Koperasi Simpan Pinjam  “Bunda Chaniago”, yaitu :
1.      Membantu menyediakan kebutuhan anggota dan masyarakat
2.      Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi
3.      Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
4.      Melatih anggota untuk berwirausaha
5.      Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide  - ide untuk memajukan koperasi.
6.      Mempererat tali persaudaraan sesame anggota koperasi
7.      Melatih tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi
8.      Melatih anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi.

1.7.    Visi dan Misi
          Visi dan Misi Koperasi Simpan Pinjam “Bunda Chaniago”, yaitu :
         
          Visi
          Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

          Misi
1.      Menyediakan kebutuhan masyarakat
2.      Mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi.
3.      Menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat
4.      Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi.



BAB II
PROFIL USAHA
2.1.    Kelembagaan
          1.    Nama Koperasi             :    Koperasi Simpan Pinjam “Bunda Chaniago”
          2.    Tanggal Berdiri             :    (Menyusul)
          3.    Alamat Koperasi           :    BTN Ciluar Permai, Jl. Delima I, F2. No. 15
                                                           Kelurahan Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, Kode Pos 16710
          4.    Telp/Handphone           :    0813 8400 3793 / 0878 7226 6862
          5.    No. Akta Pendirian       :    (menyusul)
          6.    No. dan Tanggal Pengesahan Badan Hukum         :  (Menyusul)
          7.    Rencana Susunan Pengurus, terdiri dari     :
                 a. Ketua                        :    Memen Ijah Chaniago
                 b. Sekretaris                  :    1. Efik Yuliani
                                                           2. Jemi Kurniawan
                 c. bendahara                  :    Rano Pratama, A.Md
         
          Badan Pengawas
1.      H. Dodi Setiawan
2.      Ir. Dalmi Djamal
3.      Indra Djamal, SE

2.2.    Hukum / Perizinan
          SIUP, SITU, TDP, H.O, NPWP (menyusul)

BAB III
PERMOHONAN PINJAMAN


ü  Rencana pinjaman dana koperasi dari PT. Ajisaka Indotekjaya, sebesar Rp. 2.000.000.000,-
ü  Apabila permohonan pinjaman di setujui, maka kami akan distribusikan kepada :
1.      Calon nasabah sebanyak 300 nasabah koperasi dengan bunga 1 % / bulan
(300 nasabah x Rp. 2.000.000,- = Rp. 600.000.000,-)
2.      Pengadaan Sarana dan Prasarana Koperasi = Rp. 1.000.000.000,-
3.      Adminitrasi Koperasi (Surat – surat Perizinan, Transportasi, dll) = Rp. 400.000.000,-
ü  Total kebutuhan dana Pinjaman = Rp. 2.000.000.000,-












BAB IV
KESIMPULAN

          Demikian permohonan kredit untuk membuka usaha koperasi kami, semoga Bapak dapat mempertimbangkan proposal kami, perhatian Bapak sangat kami harapkan sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah dalam mewujudkan cita – cita bangsa, yakni kehidupan yang adil dan makmur.
          Kami menyadari, proposal ini belum sempurna, kami dari Pihak Koperasi Simpan Pinjam “ Bunda Chaniago” memohon maaf yang sebesar – besarnya, begitu pula jika kami mendapat dana pinjaman terdapat kesalahan dan ke khilafan, kami memohon Pembinaan dan kritikan yang membangun, sehingga kami dapat segera memperbaikinya. Semoga Bapak senantiasa diberi kesehatan dan keselamatan oleh Allah SWT. Amienn. . .












           










1 comment:

  1. Assalamualaikum, Nama saya Siska wibobo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di internet , Sampai saya juga sudah di tipu di salah satu KSP on'line, tapi saya tidak pernah putus asa saya terus buka info di gogle dan saya melihat posting Bapak Suryanto tentang kisah cerita beliau dapat pinjaman di bank BI pusat jakarta tanpa di persulit beliau hanya melampirkan KK,KTP,AKTE lahir dan Jaminan Sertifikat RUMAH,dan saya
    Juga pun memberanikan diri menghubungi nomor WA yang diterapkan dalam postingan bapak suryanto yaitu nomor WA bpk arif kepala bagian transfer Bank Indonesia pusat WA beliau di 085321740123

    Dan beliau menjelaskan tabel pinjaman 25 juta sampai 500 juta dan waktu pinjaman hanya sampai 2 tahun itupun tidak di bayar perbulan penyampainan beliau , dana itu harus langsung di kembalikan pokok dan bunga uang'nya selama 2 tahun jadi kalau 200 juta nanti 2 tahun kemudian baru di kembalikan pokok dan bunga total 204.000.0000

    Penyampaian beliau ini program dana pinjaman covid 19 dari seluruh dunia

    Alhamdulillah setelah saya laporan semua berkas yang di butuhkan oleh bapak hj arif kurniawan, 5 jam kemudian saya dapat pesang singkat/sms bengking saldo saya bertambah 200 juta dari Bank indonesia alhamdulillah saya sangat bersyukur telah mendapat'kan bantuan pinjaman dana dari Bank Indonesia pusat sekali lagi terima kasih kepada bapak hj arif kurniawan yang telah membantu saya semoga bapak arif di beri umur panjang dan sukses selalu.amin


    > pinjaman 25 juta sampai 100 juta
    Bunga 1 juta pertahun

    Pinjaman 100 sampai 200 juta
    Bunga 2 juta pertahun

    Pinjaman 200 sampai 300 juta
    Bunga 3 juta pertahun

    Pinjaman 300 sampai 400 juta
    Bunga 4 juta pertahun

    Pinjaman 400 juta sampai 500 juta
    Bunga 5 juta pertahun

    ReplyDelete