DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
1.2. Konsep
Koperasi
1.3. Prinsip
Koperasi
1.4. Koperasi
Simpan Pinjam
1.5. Sumber
Permodalan
1.6. Maksud
dan Tujuan
1.7. Visi
dan Misi
BAB
II PROFIL USAHA
2.1.
Kelembagaan
2.2.
Hukum (perizinan)
BAB
III PERMOHONAN PINJAMAN
BAB
IV KESIMPULAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan, inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu kerja sama, yaitu kerjasama diantara anggota dan para
pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta
membangun tatanan perekonomian nasional, sebagai gerakkan ekonomi rakyat,
koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotaan orang – orang, badan –
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang
sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu
alat bagi orang – orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya.
Dasar kegiatan koperasi adalah
kerjasam yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang
mereka hadapi masing – masing, oleh karena sebab itu sudah selayaknya apabila
koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara. Pada
pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa
karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu
anggota koperasi memiliki identitas ganda, identitas ganda maksudnya anggota
koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh si anggota.
Sesuai sila kelima dari Pancasila
Indonesia “ Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sila ini berarti
tugas dan kewajiban kita masing – masing untuk mengurangi atau menghilangkan
kemiskinan di seluruh kepulauan Indonesia. Masyarakat Indonesia, khususnya yang
tinggal didesa, tidak memiliki konsep tabungan, bisa dikatakan bahwa masih ada
beberapa hambatan tabungan, misalnya keadaa hidup mereka yang pas – pasan,
hambatan psikologis dan pola penabungan tradisional. Oleh karena itu, orang
Indonesia perlu bimbingan dan pendidikan terhadap baik konsep maupun
pelaksanaan tabungan. Orang miskin merupakan resiko tetapi, orang miskin
merupakan resiko yang baik dan asset, bukan resiko yang buruk dan merugikan.
1.2. KONSEP
KOPERASI
Sebagai koperasi, ada beberapa
peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing – masing, syarat –
syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam
pelaksanaan sehari – hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan
koperasinya, menurut pasal 37 dalam undang – undang No. 12 tahun 1967,
pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan,
dan fasilitas terhadap koperasi. Menurut Undang – Undang (UU) No.12 tahun 1967,
pasal 4, koperasi Indonesia memiliki berfungsi sebagai :
a.
Alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat
b.
Alat perdemokrasian ekonomi nasional
c.
Salah satu urat nadi perekonomian Bangsa
Indonesia
d.
Alat Pembina masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata
laksana perekonomian rakyat.
Yang tak kalah penting, adalah
mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan
pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi
Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai – nilai menolong diri –
sendiri, bertanggung jawab kepada diri – sendiri, demokrasi, persamaan,
keadilan dan solidaritas
1.3. PRINSIP
KOPERASI
Ketentuan dan prinsip juga cukup
banyak dan berasal dari UU no.79 tahun 1958. Prinsip – prinsip koperasi sebagai
berikut :
a)
Berasas kekeluargaan (gotong royong)
b)
Bertujuan mengembangkan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya
pada umumnya, dengan berusaha mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk
menyimpan secara teratur, mendidik anggotanya kearah kesadaran (berkoperasi),
menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
c)
Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai
kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan di akhiri setiap
waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat – syarat dalam
anggaran dasar terpenuhi.
Undang – undang tersebut diperbarui
pada tahun 1992 dengan UU no. 25, pasal 33 yang menetapkan yang berikut :
a)
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c)
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing
anggota.
d)
Pemberian balasa jasa yang terbatas terhadap
modal
e)
Kemandirian
Bisa dilihat dari definisi dan
ketentuan koperasi bahwa koperasi Indonesia dalam konteks umum bertujuan untuk
kesejahteraan dan kemanfaatn anggota serta mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan pasal 2, PP 60/1959 ada 7
jenis koperasi, yaitu :
1.
Koperasi Desa
2.
Koperasi Pertanian
3.
Koperasi Perternakan
4.
Koperasi Perikanan
5.
Koperasi Kerajinan / Industri
6.
Koperasi Simpan Pinjam
7.
Koperasi Konsumsi
1.4. KOPERASI
SIMPAN PINJAM
Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi
kesempatan kepada Anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan,
tujuan kami mendirikan koperasi simpan pinjam “ Bunda Chaniago” adalah sebagai
antisipasi berkembangnya lintah darat (rentenir) yang hingga kini semakin dekat
dengan kehidupan social ekonomi masyarakat dan mencegah masyarakat terlibat
dalam jeratan kaum lintah darat (rentenir) pada waktu mereka memerlukan
sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian
pinjaman uang, dengan bunga serendah – rendahnya. Koperasi simpan pinjam
menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana
tersebut kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk
mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya
terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti
koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus,
pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi
sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga
berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut
UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi,
dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, menajernya koperasi
simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan
eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan menemukan kompromi
dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus
mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan
dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
1.5.
SUMBER
PERMODALAN
Seperti halnya bentuk badan usaha yang
lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
meliputi sumber modal sebagai berikut :
Ø Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi, simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota
Ø Simpanan Wajib adalah
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Ø Simpanan Sukarela adalah
simpanan yang dapat diambil kapan saja berdasarkan perjanjian khusus.
Ø Dana Cadangan adalah
sejumlah uang yang dapat diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
(berdasarkan pasal 41 Undang – Undang no.25 tahun 1992)
Ø Hibah adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah / pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman
koperasi berasal dari Pihak – pihak sebagai berikut :
Ø Anggota
dan calon anggota
Ø Koperasi
lainnya dan / atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar
koperasi.
Ø Bank
dan lembaga keuangan bukan bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
Ø Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
Ø Sumber
lain yang syah.
1.6. Maksud
Dan Tujuan
Maksud dan Tujuan didirikannya Koperasi Simpan Pinjam “Bunda Chaniago”, yaitu :
1.
Membantu menyediakan kebutuhan anggota
dan masyarakat
2.
Melatih anggota dalam mengelola keuangan
koperasi
3.
Menciptakan anggota koperasi yang
memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
4.
Melatih anggota untuk berwirausaha
5.
Mengembangkan kreatifitas anggota dengan
menyalurkan ide - ide untuk memajukan
koperasi.
6.
Mempererat tali persaudaraan sesame
anggota koperasi
7.
Melatih tanggung jawab anggota dalam
melaksanakan tugas di koperasi
8.
Melatih anggota untuk berorganisasi dan
kerjasama antar anggota dalam koperasi.
1.7. Visi
dan Misi
Visi dan Misi
Koperasi Simpan Pinjam “Bunda Chaniago”, yaitu :
Visi
Terwujudnya
Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah
dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi
1.
Menyediakan kebutuhan masyarakat
2.
Mewujudkan sumber daya manusia yang
professional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi.
3.
Menjadikan koperasi sebagai tulang
punggung perekonomian masyarakat
4.
Menciptakan situasi yang kondusif untuk
mendukung kinerja anggota koperasi.
BAB II
PROFIL USAHA
2.1.
Kelembagaan
1. Nama
Koperasi : Koperasi Simpan Pinjam “Bunda Chaniago”
2. Tanggal
Berdiri : (Menyusul)
3. Alamat
Koperasi : BTN Ciluar Permai, Jl. Delima I, F2. No. 15
Kelurahan
Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, Kode Pos
16710
4. Telp/Handphone
: 0813 8400 3793 / 0878 7226 6862
5. No.
Akta Pendirian : (menyusul)
6. No.
dan Tanggal Pengesahan Badan Hukum : (Menyusul)
7. Rencana
Susunan Pengurus, terdiri dari :
a. Ketua : Memen Ijah Chaniago
b. Sekretaris : 1. Efik Yuliani
2.
Jemi Kurniawan
c. bendahara : Rano Pratama, A.Md
Badan
Pengawas
1. H.
Dodi Setiawan
2. Ir.
Dalmi Djamal
3. Indra
Djamal, SE
2.2. Hukum / Perizinan
SIUP,
SITU, TDP, H.O, NPWP (menyusul)
BAB III
PERMOHONAN PINJAMAN
ü Rencana
pinjaman dana koperasi dari PT. Ajisaka Indotekjaya, sebesar Rp.
2.000.000.000,-
ü Apabila
permohonan pinjaman di setujui, maka kami akan distribusikan kepada :
1. Calon
nasabah sebanyak 300 nasabah koperasi dengan bunga 1 % / bulan
(300
nasabah x Rp. 2.000.000,- = Rp. 600.000.000,-)
2. Pengadaan
Sarana dan Prasarana Koperasi = Rp. 1.000.000.000,-
3. Adminitrasi
Koperasi (Surat – surat Perizinan, Transportasi, dll) = Rp. 400.000.000,-
ü Total
kebutuhan dana Pinjaman = Rp. 2.000.000.000,-
BAB IV
KESIMPULAN
Demikian permohonan kredit untuk
membuka usaha koperasi kami, semoga Bapak dapat mempertimbangkan proposal kami,
perhatian Bapak sangat kami harapkan sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah
dalam mewujudkan cita – cita bangsa, yakni kehidupan yang adil dan makmur.
Kami menyadari, proposal ini belum
sempurna, kami dari Pihak Koperasi Simpan Pinjam “ Bunda Chaniago” memohon maaf
yang sebesar – besarnya, begitu pula jika kami mendapat dana pinjaman terdapat
kesalahan dan ke khilafan, kami memohon Pembinaan dan kritikan yang membangun,
sehingga kami dapat segera memperbaikinya. Semoga Bapak senantiasa diberi
kesehatan dan keselamatan oleh Allah SWT. Amienn. . .
Assalamualaikum, Nama saya Siska wibobo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di internet , Sampai saya juga sudah di tipu di salah satu KSP on'line, tapi saya tidak pernah putus asa saya terus buka info di gogle dan saya melihat posting Bapak Suryanto tentang kisah cerita beliau dapat pinjaman di bank BI pusat jakarta tanpa di persulit beliau hanya melampirkan KK,KTP,AKTE lahir dan Jaminan Sertifikat RUMAH,dan saya
ReplyDeleteJuga pun memberanikan diri menghubungi nomor WA yang diterapkan dalam postingan bapak suryanto yaitu nomor WA bpk arif kepala bagian transfer Bank Indonesia pusat WA beliau di 085321740123
Dan beliau menjelaskan tabel pinjaman 25 juta sampai 500 juta dan waktu pinjaman hanya sampai 2 tahun itupun tidak di bayar perbulan penyampainan beliau , dana itu harus langsung di kembalikan pokok dan bunga uang'nya selama 2 tahun jadi kalau 200 juta nanti 2 tahun kemudian baru di kembalikan pokok dan bunga total 204.000.0000
Penyampaian beliau ini program dana pinjaman covid 19 dari seluruh dunia
Alhamdulillah setelah saya laporan semua berkas yang di butuhkan oleh bapak hj arif kurniawan, 5 jam kemudian saya dapat pesang singkat/sms bengking saldo saya bertambah 200 juta dari Bank indonesia alhamdulillah saya sangat bersyukur telah mendapat'kan bantuan pinjaman dana dari Bank Indonesia pusat sekali lagi terima kasih kepada bapak hj arif kurniawan yang telah membantu saya semoga bapak arif di beri umur panjang dan sukses selalu.amin
> pinjaman 25 juta sampai 100 juta
Bunga 1 juta pertahun
Pinjaman 100 sampai 200 juta
Bunga 2 juta pertahun
Pinjaman 200 sampai 300 juta
Bunga 3 juta pertahun
Pinjaman 300 sampai 400 juta
Bunga 4 juta pertahun
Pinjaman 400 juta sampai 500 juta
Bunga 5 juta pertahun