Bekasi, 10 Februari
2015
Kepada
Yth. Ketua
Pengadilan Agama
Di
Kota
Bekasi
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Dengan
segala hormat perkenankan saya. Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Alamat :
Umur :
Agama :
Pendidikan :
Status :
ADAPUN
ALASAN PENGGUGAT PADA POIN 5 (LIMA)
Butir a. Penggugat di dalam gugutannya bahwa tergugat tidak memberikan Nafkah
lahir & Batin selama ± 4 Th terhitung sejak Tahun 2010 sampai saat ini dan
tidak memiliki pekerjaan tetap.
-
Perlu
diketahui dan dipahami pada tahun 2010 tergugat masih
aktif bekerja sebagai sopir rental mobil sendiri di PT. Yamaha Musik Cibitung
sampai dengan Th 2012. Setelah berhenti bekerja dari PT. Yamaha Musik sebagai
sopir rental tergugat selanjutnya membuka usaha agen sembako. Dari hasil usaha
agen sembako itulah tergugat bisa menafkahi kebutuhan keluarga sehari – hari.
-
Selanjutnya diawal tahun 2013 tergugat
jatuh sakit terkena Deabetes sehingga tergugat tidak dapat bekerja lagi. Tapi
untuk menafkahi keluarga masih bisa terpenuhi, karena tergugat masih mempunyai
kontrakan rumah dan kios walau tidak sesuai yang penggugat harapkan. Seharusnya
penggugat bersyukur pada Allah SWT, karena tergugat sekarang sudah sembuh dari
sakit, sesuai dengan ajaran / petunjuk agama, sabar dan doa jangan bercerai.
Ini jelas dan mutlak dibenci Allah. Mohon Ketua Hakim yang terhormat batalkan (
tunda) gugatan penggugat.
ADAPUN
ALASAN PENGGUGAT PADA POIN 5 (LIMA)
Butir b. Tergugat pada saat marah sering melakukan
kekerasan fisik terhadap penggugat seperti : memukul dan tergugat juga sering
merusak perabotam rumah tangga seperti membanting gelas dan piring.
-
Perlu
Diketahui dan Dipahami tergugat tidak bisa berbuat marah
apalagi sampai melakukan kekerasan fisik si penggugat dan membanting atau
merusak perabotan rumah tangga. Secara fakta dan logikanya setiap makhluk yang
hidup jika sedang sakit hanya bisa merasakan sakitnya. Mohon kepada Ketua Hakim
yang terhormat. Penggugat hanya pandai mengada – ada, adapun faktanya isi rumah
tangga masih utuh se utuh – utuhnya serta baik penggugat dan anak – anak masih dalam keadaan sehat.
Tampa adanya sekecil apapun kekurangannya. Cerai dibenci Allah namun dibolehkan
tapi jika ditinjau dan dipelajari gugatan penggugat harus dibatalkan.
ADAPUN
ALASAN PENGGUGAT PADA POIN 6 (ENAM)
-
Bahwa pertengkaran terakhir antara
penggugat dan tergugat terjadi pada tanggal 04 Januari 2015 yang mengakibatkan
penggugat dan tergugat pisah rumah, dan yang meninggalkan rumah adalah
penggugat, dan sebelumnya telah pisah ranjang ± 3 th. Karena tergugat sakit
diabetes dan tidak bisa berhubungan badan lagi.
-
Perlu
Diketahui dan Dipahami pada tanggal 04 Januari 2015 tidak
ada pertengkaran antara tergugat dan penggugat. Apalagi pisah rumah dan pisah
ranjang ± 3 tahun seperti yang diutarakan penggugat, karena tergugat terkena
sakit diabetes. Tergugat dan penggugat
sampai saat ini tinggal serumah, hidup rukun, damai dan harmonis. Dan tergugat
selalu melaksanakan kewajibannya dan menafkahinya baik lahir dan batin walau
tidak sesuai yang diharapkan penggugat karena tergugat ada kelemahan fisik
akibat penyakit yang diderita tapi tergugat selalu berusaha untuk memenuhi
kebutuhan penggugat.
-
Perlu
Diketahui dan Dipahami bahwa penggugat meninggalkan rumah
setelah menerima Surat Panggilan Gugatan cerai dari Pengadilan Agama Kota
Bekasi yaitu pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar Pukul 17.30 WIB, sampai saat ini dan 2
hari sebelum Surat Gugatan cerai datang dari
Pengadilan Agama Kota Bekasi di terima. Tergugat dan penggugat dalam
keadaan rukun, harmonis dan masih melakukan hubungan suami istri. Sebagai
bentuk rasa sayang dan kewajiban. Mohon Ketua Hakim yang terhormat batalkan
(tunda) gugatan penggugat.
-
Perlu
Diketahui dan Dipahami setelah selesai sidang ke II pada
hari selasa tanggal 3 Februari 2015 kemudian pada hari Rabu pagi tanggal 4
Februari 2015 ± jam 5.30 WIB tiba - tiba penggugat pulang kerumah tinggal,
tergugat amat terkejut sekali, maka tergugat menyambutnya dengan amat sangat gembira.
KEMUDIAN
TERGUGAT DAN PENGGUGAT NGOBROL DENGAN MESRA DIKAMAR TIDUR SAMPAI AKHIRNYA TERJADILAH
HUBUNGAN SUAMI ISTRI. Setelah selesai kemudian tergugat pamit kepada penggugat
keluar rumah untuk terapi pengobatan penyembuhan. Setelah tergugat pulang
kerumah ternyata penggugat sudah tidak ada. Mohon Ketua Hakim yang terhormat
untuk batalkan (tunda) gugatan penggugat
-
Perlu
Diketahui dan Dipahami pada hari Sabtu Tanggal 7 Februari
2015 Jam 14.30 WIB. Penggugat pulang kerumah tinggal lagi dan tergugat
menyambutnya dengan penuh rasa haru dan gembira. Setelah itu penggugat masuk ke
dapur dan memasak kesukaan tergugat. Setelah selesai memasak penggugat dan
tergugat ngobrol – ngobrol dengan
ditemani anak – anak tergugat dan penggugat. Selesai ngobrol dengan anak – anak
kemudian tergugat dan penggugat masuk kekamar tidur.
DEMI MELEPASKAN RASA RINDU DAN RASA
KANGEN YANG MEMUNCAK AKHIRNYA TERGUGAT DAN PENGGUGAT MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI
ISTRI KEMBALI.
Setelah
selesai berhubungan suami istri, kemudian tak lama kemudian penggugat pamit
kepada tergugat untuk pergi menginap di Kost an anak di daerah Bintaro Jakarta
(Kampus STAN). Kira – kira jam 17.30 WIB. Dan tergugat antar penggugat sampai
ke angkot ngetime yaitu di depan matahari mall pondok gede. Dengan kejadian
tersebut mohon kepada Ketua Hakim yang terhormat untuk membatalkan atau tunda gugatan
Penggugat.
ADAPUN ALASAN PENGGUGAT PADA POIN 7
(Tujuh)
-
Bahwa telah diupayakan damai antara
penggugat dan tergugat dengan melibatkan keluarga penggugat dan keluarga
tergugat namun tidak berhasil.
-
Perlu
Diketahui dan Dipahami
Antara
tergugat dan penggugat tidak pernah melakukan musyawarah kedua belah Pihak
keluarga ataupun saudara. Dikarenakan tergugat dan penggugat benar adanya masih
rukun damai dan harmonis mohon Kepada Ketua Hakim yang terhormat Batalkan
(tunda) gugatan Penggugat.
Berdasarkan alasan / dalil – dalil
diatas tergugat mohon Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi, selanjutnya
menolak (tunda) gugatan Penggugat.
Demikianlah atas terkabulnya
penolakan ini tergugat menyampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Hormat Tergugat
( )
Belum ada tanggapan untuk " Contoh Surat Gugatan Perceraian ( Pembatalan) terbaru 2015 "
Post a Comment