Monday, 9 February 2015

Contoh Surat Gugatan Perceraian ( Pembatalan) terbaru 2015

Bekasi, 10 Februari 2015

Kepada
   Yth. Ketua Pengadilan Agama
Di
Kota Bekasi


Assalamu’alaikum Wr.Wb

Dengan segala hormat perkenankan saya. Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                     :   
Alamat                   :   
                                   
Umur                      :   
Agama                   :   
Pendidikan             :   
Status                     :   


ADAPUN ALASAN PENGGUGAT PADA POIN 5 (LIMA)
Butir                       a. Penggugat di dalam gugutannya bahwa tergugat tidak memberikan Nafkah lahir & Batin selama ± 4 Th terhitung sejak Tahun 2010 sampai saat ini dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
-          Perlu diketahui dan dipahami pada tahun 2010 tergugat masih aktif bekerja sebagai sopir rental mobil sendiri di PT. Yamaha Musik Cibitung sampai dengan Th 2012. Setelah berhenti bekerja dari PT. Yamaha Musik sebagai sopir rental tergugat selanjutnya membuka usaha agen sembako. Dari hasil usaha agen sembako itulah tergugat bisa menafkahi kebutuhan keluarga sehari – hari.
-          Selanjutnya diawal tahun 2013 tergugat jatuh sakit terkena Deabetes sehingga tergugat tidak dapat bekerja lagi. Tapi untuk menafkahi keluarga masih bisa terpenuhi, karena tergugat masih mempunyai kontrakan rumah dan kios walau tidak sesuai yang penggugat harapkan. Seharusnya penggugat bersyukur pada Allah SWT, karena tergugat sekarang sudah sembuh dari sakit, sesuai dengan ajaran / petunjuk agama, sabar dan doa jangan bercerai. Ini jelas dan mutlak dibenci Allah. Mohon Ketua Hakim yang terhormat batalkan (     tunda) gugatan penggugat.


ADAPUN ALASAN PENGGUGAT PADA POIN 5 (LIMA)
Butir                       b. Tergugat pada saat marah sering melakukan kekerasan fisik terhadap penggugat seperti : memukul dan tergugat juga sering merusak perabotam rumah tangga seperti membanting gelas dan piring.
-          Perlu Diketahui dan Dipahami tergugat tidak bisa berbuat marah apalagi sampai melakukan kekerasan fisik si penggugat dan membanting atau merusak perabotan rumah tangga. Secara fakta dan logikanya setiap makhluk yang hidup jika sedang sakit hanya bisa merasakan sakitnya. Mohon kepada Ketua Hakim yang terhormat. Penggugat hanya pandai mengada – ada, adapun faktanya isi rumah tangga masih utuh se utuh – utuhnya serta baik penggugat  dan anak – anak masih dalam keadaan sehat. Tampa adanya sekecil apapun kekurangannya. Cerai dibenci Allah namun dibolehkan tapi jika ditinjau dan dipelajari gugatan penggugat harus dibatalkan.


ADAPUN ALASAN PENGGUGAT PADA POIN 6 (ENAM)
-          Bahwa pertengkaran terakhir antara penggugat dan tergugat terjadi pada tanggal 04 Januari 2015 yang mengakibatkan penggugat dan tergugat pisah rumah, dan yang meninggalkan rumah adalah penggugat, dan sebelumnya telah pisah ranjang ± 3 th. Karena tergugat sakit diabetes dan tidak bisa berhubungan badan lagi.
-          Perlu Diketahui dan Dipahami pada tanggal 04 Januari 2015 tidak ada pertengkaran antara tergugat dan penggugat. Apalagi pisah rumah dan pisah ranjang ± 3 tahun seperti yang diutarakan penggugat, karena tergugat terkena sakit diabetes.  Tergugat dan penggugat sampai saat ini tinggal serumah, hidup rukun, damai dan harmonis. Dan tergugat selalu melaksanakan kewajibannya dan menafkahinya baik lahir dan batin walau tidak sesuai yang diharapkan penggugat karena tergugat ada kelemahan fisik akibat penyakit yang diderita tapi tergugat selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan penggugat.
-          Perlu Diketahui dan Dipahami bahwa penggugat meninggalkan rumah setelah menerima Surat Panggilan Gugatan cerai dari Pengadilan Agama Kota Bekasi yaitu pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015  sekitar Pukul 17.30 WIB, sampai saat ini dan 2 hari sebelum Surat Gugatan cerai datang dari  Pengadilan Agama Kota Bekasi di terima. Tergugat dan penggugat dalam keadaan rukun, harmonis dan masih melakukan hubungan suami istri. Sebagai bentuk rasa sayang dan kewajiban. Mohon Ketua Hakim yang terhormat batalkan (tunda) gugatan penggugat.
-          Perlu Diketahui dan Dipahami setelah selesai sidang ke II pada hari selasa tanggal 3 Februari 2015 kemudian pada hari Rabu pagi tanggal 4 Februari 2015 ± jam 5.30 WIB tiba - tiba penggugat pulang kerumah tinggal, tergugat amat terkejut sekali, maka tergugat menyambutnya dengan amat sangat gembira.
KEMUDIAN TERGUGAT DAN PENGGUGAT NGOBROL DENGAN MESRA DIKAMAR TIDUR SAMPAI AKHIRNYA TERJADILAH HUBUNGAN SUAMI ISTRI. Setelah selesai kemudian tergugat pamit kepada penggugat keluar rumah untuk terapi pengobatan penyembuhan. Setelah tergugat pulang kerumah ternyata penggugat sudah tidak ada. Mohon Ketua Hakim yang terhormat untuk batalkan (tunda) gugatan penggugat
-          Perlu Diketahui dan Dipahami pada hari Sabtu Tanggal 7 Februari 2015 Jam 14.30 WIB. Penggugat pulang kerumah tinggal lagi dan tergugat menyambutnya dengan penuh rasa haru dan gembira. Setelah itu penggugat masuk ke dapur dan memasak kesukaan tergugat. Setelah selesai memasak penggugat dan tergugat ngobrol – ngobrol  dengan ditemani anak – anak tergugat dan penggugat. Selesai ngobrol dengan anak – anak kemudian tergugat dan penggugat masuk kekamar tidur.
DEMI MELEPASKAN RASA RINDU DAN RASA KANGEN YANG MEMUNCAK AKHIRNYA TERGUGAT DAN PENGGUGAT MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI KEMBALI.
Setelah selesai berhubungan suami istri, kemudian tak lama kemudian penggugat pamit kepada tergugat untuk pergi menginap di Kost an anak di daerah Bintaro Jakarta (Kampus STAN). Kira – kira jam 17.30 WIB. Dan tergugat antar penggugat sampai ke angkot ngetime yaitu di depan matahari mall pondok gede. Dengan kejadian tersebut mohon kepada Ketua Hakim yang terhormat untuk membatalkan atau tunda gugatan Penggugat.
ADAPUN ALASAN PENGGUGAT PADA POIN 7 (Tujuh)
-          Bahwa telah diupayakan damai antara penggugat dan tergugat dengan melibatkan keluarga penggugat dan keluarga tergugat namun tidak berhasil.
-          Perlu Diketahui dan Dipahami
Antara tergugat dan penggugat tidak pernah melakukan musyawarah kedua belah Pihak keluarga ataupun saudara. Dikarenakan tergugat dan penggugat benar adanya masih rukun damai dan harmonis mohon Kepada Ketua Hakim yang terhormat Batalkan (tunda) gugatan Penggugat.


              Berdasarkan alasan / dalil – dalil diatas tergugat mohon Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi, selanjutnya menolak  (tunda) gugatan Penggugat.

              Demikianlah atas terkabulnya penolakan ini tergugat menyampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.



Hormat Tergugat





(                                          )

No comments:

Post a Comment