SURAT KUASA
INSIDENTIL
Berdasarkan Surat Izin Ketua
Pengadilan Agama Bekasi Nomor : W.10-A.19/Hk.05/III/2016 tanggal 23 Maret 2016
yang telah mengizinkan kepada Penerima Kuasa menjadi kuasa Pemberi Kuasa, maka
:
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Bin
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawati Swasta
Umur : 54 Tahun
Tempat tinggal /
kediaman :
Dengan ini memberi
Kuasa Insindentil kepada :
Nama : Bin
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Umur : 54 Tahun
Tempat tinggal /
kediaman :
----------------------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------------
1.
Mendampingi atau mewakili serta
membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat di Pengadilan
Agama Bekasi dalam perkara Cerai Gugat Perkara mana telah terdaftar di kepaniteraan
Pengadilan Agama Bekasi, tanggal 03 Maret 2016 dengan register perkara nomor /Pdt.G/2016/PA.Bks.
2.
Membuat, menandatangani dan menerima
surat – surat, menghadap / menghadiri persidangan – persidangan di Pengadilan
Agama Bekasi dalam upaya membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan hukum
pemberi kuasa dalam perkara tersebut diatas.
3.
Mengajukan alat bukti, permohonan –
permohonan, memberikan keterangan, bantahan – bantahan, serta dapat mengambil
segala sikap atau tindakan – tindakan yang dianggap penting dan perlu, serta
berguna sepanjang menyangkut hak dan kepentingan pemberi kuasa dalam perkara
tersebut diatas.
4.
Mengambil atau menerima surat – surat
/ salinan – salinan / atau akta dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bekasi setelah
selesainya pemeriksaan perkara tersebut.
Demikian Surat Kuasa Insidentil ini
dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bekasi,
23 Maret 2016
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
Bin Binti
Perkara
Nomor : Pdt.G/2016/PA.Bks
Yang bertanda tangan
dibawah ini, Panitera Pengadilan Agama Bekasi menerangkan dengan ini bahwa saya
telah bacakan / jelaskan isi surat kuasa ini kepada para Pihak diatas dan untuk
memenuhi ketentuan hukum syara”, Pemberi Kuasa mengijabkan dengan kata – kata
sebagai berikut :
Saya……………….binti……………………
mewakili kepada ayah kandung saya bernama ……………………….bin………………….. untuk
mengahidiri persidangan di Pengadilan Agama Bekasi dalam perkara Cerai Gugat
antara ……………………………………..binti…………………….. “sebagai Penggugat” lawan
………………………….Bin ………………. Sebagai Tergugat. Penerima
Kuasa telah menyatakan menerima dan akan
melaksanakannya dengan baik, kemudian setelah itu para penghadap tersebut
membubuhkan tanda tangannya diatas surat kuasa ini dihadapan saya.
Bekasi, 23 Maret 2016
Panitera
A.
Djudairi Rawiyan, SH
No comments:
Post a Comment