Hal : Permohonan Menjadi Kuasa Insidentil
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Bekasi
Di – Bekasi
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Yang bertanda tangan
dibawah ini saya :
Nama : Bin
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Umur : 54 Tahun
Tempat tinggal /
kediaman :
Sebagai
Pemohon Kuasa Insidentil
Dengan ini mohon
kepada Bapak / Ibu agar memberikan izin kepada saya untuk menjadi kuasa
insidentil, mewakili kepentingan hak hukum Anak Kandung saya :
Nama : Bin
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawati Swasta
Umur : 28 Tahun
Tempat Tinggal /
Kediaman :
Sebagai
Penggugat dalam perkara Cerai Gugat yang terdaftar dalam
register Nomor : Pdt.G/2016/
PA.Bks Tanggl 03 Maret 2016.
Permohonan ini saya
ajukan dengan alasan sebagai berikut :
1. Pemohon Kuasa Insidentil ( bin ) mempunyai hubungan darah
sebagai Ayah Kandung dari Pemberi Kuasa / Penggugat ( bin ).
2. Mewakili khusus untuk hal – hal sebagai
berikut :
- Mendampingi
atau mewakili serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku
Penggugat di Pengadilan Agama Bekasi dalam perkara Cerai Gugat perkara mana telah terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Agama Bekasi, Tanggal 03 Maret 2016 dengan Register
Perkara Nomor : Pdt.
G/2016/PA.Bks.
- Membuat,
menandatangani dan menerima surat – surat, Menghadap / Menghadiri persidangan –
persidangan di Pengadilan Agama Bekasi dalam upaya membela dan memperjuangkan
hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara tersebut diatas.
- Mengajukan
alat bukti, permohonan – permohonan, memberikan keterangan, bantahan –
bantahan, serta dapat mengambul segala sikap atau tindakan – tindakan yang dianggap penting dan perlu, serta
berguna sepanjang menyangkut hak dan
kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut diatas.
- Mengambil
atau menerima surat – surat / salinan – salinan / atau Akta dan sejenisnya yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bekasi setelah selesainya pemeriksaan perkara
tersebut.
Demikian Surat Permohonan Kuasa
Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Bekasi,23 Maret 2016
Wassalam
Pemohon,
No comments:
Post a Comment