TUGAS
PENYUTRADRAAN
( SINGLE CAM )
ANALISA FILM
PENDEK
Disusun Oleh :
AMI MARETA RIZKI
Kelas : 42.3A.11
NIM : 42150362
Progam Studi Penyiaran
Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas BSI
Jatiwaringin
2016
Di Indonesia. suatu
masalah yang dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi
sehingga melahirkan suatu kritikan untuk sebuah perubahan kearah yang lebih
baik. Pelanggaran yang kerap dilakukan dalam tayangan berita kriminal antara
lain mengenai:
1) penyebutan identitas anak dibaawah umur,
2) Penayangan gambar yang bersifat sadis
secara vulgar,
3) Penyajian kekerasan fisik dan seksual
dengan jelas,
4) Rekonstruksi ulang secara runtut atas
suatu kejahatan yang dapat menimbulkan trauma dan ketakutan bagi masyarakat,
5) Penyebutan
identitas dengan jelas atas seseorang yang belum jelas statusnya (masih sebagai
tersangka bukan sebagai pidana).
Dan berbagai macam
pelanggaran yang kerap dilakukan. Banyak undang- undang yang mengatur masalah
pelanggaran etika yang sering terjadi seperti: a) KEWI bab 1 pasal 3, b) KEWI
bab 1 pasal 6, c) KPI pasal 20 (1), d) Pasal 8, e) AJI Pasal 12, f) KPI Pasal
24 (B), g) KPI Pasal 23 Privasi Mereka yang Tertimpa Musibah. Pasal- pasal
tersebut sudah cukup mewakili dan menjelaskan tentang aturan yang harus
dihadapi dalam dunai jurnalistik kita, namun sudah adanya undang- undang yang
mengatur tidak menjamin berlangsungnya tayangan yang sesuai dan tidak melanggar
etika yang ada. Sebaiknya pemerintah juga harus mulai memperhatikan tayangan
seperti apa yang layak ditonton oleh rakyatnya.
Pendahuluan
Dalam penulisan makalah
ini, saya membahas mengenai “Etika Jurnalistik Televisi” dengan judul
“Pelanggaran Etika Jurnalistik dalam Tayangan Berita Kriminal” pesatnya
perkembangan pertelevisian di Indonesia memicu pula persaingan antar media
elektronik seperti televisi, media satu dengan media yang lain saling bersaing
dengan memberikan tayangan yang sedang populer pada jamannya.
Dalam makalah ini
lebih fokus dalam menyoroti tayangan berita kriminal yang sedang menghiasi
layar kaca setiap harinya baik pagi, siang, ataupun malam. Seperti yang kita
lihat sekarang, berawal dari menjamurnya tayangan berita kriminal di stasiun-
stasiun swasta terkemuka di Indonesia. Banyaknya tayangan berita kriminal yang
sangat diminati masyarakat pada umumnya ini yang dianggap sebagai sumber informasi
mengenai kejadian- kejadian kriminalitas yang terjadi dalam masyarakat. Hampir
semua stasiun televisi swasta di Indonesia menayangkan berita- berita khusus
menyuguhkan informasi mengenai kriminalitas yang ada disemua daerah di
Indonesia. Tidak sedikit tayangan berita kriminal yang tidak sesuai dengan
standart etika jurnalistik yang ada. Meskipun sebenarnya kemasan isi tayangan
ini masih jauh dari standart etika jurnalistik yang ada, Banyak pelanggaran-
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak media elektronik dalam menyuguhkan sebuah
tayangan informasi bagi masyarkat.
Media elektonik
kurang mempertimbangkan apakah tayangan jurnalis yang mereka suguhkan sudah
sesuai dengan etika dan hukum jurnalistik yang ada atau tidak. fungsi dari
media massa dalam pembahasan ini adalah media elektronik yaitu televisi sudah
sedikit bergeser dari fungsi sebenarnya. Banyak media sudah tidak mempedulikan
kebutuhan konsumen, namun banyak media yang hanya memikirkan rating dan
keuntungan financial semata. Yang sangat disesalkan pihak pengelola media
sekarang ini seolah- olah tidak lagi mempunyai harga diri, sebuah harga diri
bisa terjual dengan rupiah semata dan tidak lagi bercermin pada kode etik
jurnalistik yang ada. Hal ini bisa terjadi karena pengelola maupun media saat ini,
ketika terjun langsung dalam masyarakat hampir tidak ada yang benar- benar
dibekali dengan kode etik jurnalistik. Sebaliknya apabila jurnalis yang masih
mau berpegang pada kode etik jurnalistik yang ada malah tidak sedikit yang
mendapat perlawan dari kawan seprofesi sebagai jurnalis. Banyak fakta yang
diungkap dengan porsi yang tidak seharusnya, Akibatnya, seperti yang dirasakan
konsumen pers belakangan ini. “Karena lemahnya SDM kita yang ada sekarang ini,
pemberitaan dimedia massa dipenuhi nuansa berita sepihak, berita yang terkesan
memojokkan, berita yang tidak lengkap, berita tidak jelas, berita tanpa
informasi latar belakang, berita yang semakin membingungkan, berita yang
merugikan nara sumber, berita yang merugikan konsumen pers, berita yang berisikan
adu domba, bahkan berita yang menghasut sampai berita yang memprovokasi.
misalnya berita yang ditayangkan salah satu
televisi swasta mengenai perkelaian antara dua siswa yang identitasnya disebut
dengan lengkap meskipun sudah ada undang- undang yang mengatur mengenai masalah
itu tentang pelarangan penyebutan identitas korban ataupun pelaku yang masih
dibawah umur, dan pada tayangan berita mengenai praja IPDN yang melakukan
tindakan asusila yang seharusnya identitasnya-pun juga harus dirahasiakan
karena termasuk pencemaran nama baik yang diberikan kepada publik.
Pembahasan
Pers adalah lembaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data
dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kode etik jurnalistik
adalah himpunan etika/ aturan profesi kewartawanan yang disepakati organisasi
wartawan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Berita sendiri dapat
di definisikan sebagai setiap fakta tepat waktu yang akurat atau suatu ide yang
dapat menarik perhatian dari sejumlah khalayak.
Berita Kriminal
merupakan laporan fakta yang akurat dan tepat waktu yang menarik perhatian
masyarakat mengenai fakta kriminalitas yang terjadi.
Beberapa contoh
tayangan berita kriminal pada televisi swasta:
1. Buser
2. Derap Hukum
3. Fokus
4. Sergap
5. Investigasi
6. TKP
Banyak televisi
swasta yang mengudara dan menjadi pusat hiburan dan informasi bagi masyarakat
ketika berada di dalam rumah. Ada banyak tayangan yang menjadi favorit
masyarkat yang dipergunakan sebagai media informasi yang mereka butuhkan. Salah
satu tayangan yang menyita perhatian masyarakat adalah tayangan yang menyuguhkan
mengenai informasi kriminalitas yang terjadi dan hangat dibicarakan khalayak.
Layar kaca yang
setiap hari kita lihat tidak sedikit yang menayangkan berita kriminal. Tayangan
ini tidak sepenuhnya memberikan keuntungan/ manfaat bagi masyarakat maupun narasumber,
karena apabila kita cermati dan selami lebih dalam, tayangan ini banyak
melakukan pelanggaran yang berupa pelanggaran kode etik jurnalistik yag tidak
disadari oleh masyarakat. Tidak sedikit berita kriminal yang yang malah
merugikan konsumen maupun nara sumber hanya demi mendapatkan timbal balik yang
berupa uang. Banyak jurnalis dan pengelola media yag tidak lagi memperhatikan
kebutuhan konsumen dan lebih mementingkan kebutuhan pribadi dan mengesampingkan
harga diri. Karena jaman sekarang ini beberapa pihak media mudah dibeli dengan
uang untuk menghilangkan atau melebihkan fakta yang sebenarnya ada, sehingga
tidak sedikit yang mudah diberi suap untuk uang diam ataupun untuk yang lain.
Pihak media yang seperti ini biasa disebut sebagai wartawan “bodrex” atau mudah
menerima suap.
Analisa
Beberapa bentuk
pelanggaran etika jurnalistik dalam tayangan berita kriminal
1. Penayangan gambar
yang bersifat sadis secara vulgar
2. Penyajian
kekerasan fisik dan seksual dengan jelas
3. Penyebutan
identitas anak dibawah umur
4. Penyebutan
identitas dengan jelas atas seseorang yang belum jelas statusnya (masih sebagai
tersangka bukan sebagai pidana)
5. Rekonstruksi ulang
secara runtut atas suatu kejahatan yang dapat menimbulkan trauma dan ketakutan
bagi masyarakat
6. pelanggaran etika
privasi masyarakat
Tayangan yang mengandung unsur kekerasan dikemas dalam
bentuk berita kriminal. Hampir keseluruhan berita kriminal tidak segan
menampilkan adegan kekerasan di layar kaca seperti korban kekerasan, misalnya
ceceran darah, bahkan menggambarkan kronologis kejadian secara lengkap.
Indonesia banyak
mempunyai aturan yang mengatur semua yang bergerak di bidang media, serta
jurnalis baik yang dibuat oleh negara maupun aturan yang disepakati bersama
dengan dewan pers. Hukum dan etika pers yang berlaku di Indonesia yang mengatur
mengenai standart penayangan dan penyiaran dalam hal ini yang mengatur mengenai
tayangan berita krimiminal dan pelanggaran etika yang banyak terjadi seperti
yang disebutkan di atas.
1. KEWI bab 1 pasal 3
Wartawan Indonesia
tidak menyiarakan berita, tulisan, atau gambar menyesatkan, memutar balikkan
fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan
2. KEWI bab 1 pasal 6
Wartawan Indonesia
menhormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan dengan tidak
menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan
susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum
3. KPI pasal 20 (1)
Lembaga penyiaran televisi dilarang
menyajikan adegan perkosaan atau pemaksaan seksual, atau adegan yang
menggambarkan upaya kearah pemerkosaan dan pemaksaan seksual secara eksplisit
dan vulgar
4. Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan
kejahatan susila tidk menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan
identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur dilarang
5. AJI Pasal 12
Jurnalis tidak menyajikan berita dengan
mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual
6. KPI Pasal 23 Privasi Mereka yang Tertimpa
Musibah (e)
terhadap korban kejahatan seksual, lembaga
penyiaran tidak boleh mewawancarai korban mengenai proses tindak asusila
tersebut secara terperinci.
7. KPI Pasal 24 (B)
lembaga penyiaran dilarang menyiarkan secara
langsung
peristiwa kerusuhan atau konflik fisik yang
melibatkan unsur suku, ras, dan agama;
Sudah banyak perundangan yang menangani dan
membahas masalah pelanggaran etika dalam pengemasan tayangan berita kriminal,
namun fenomena yang ada sekarang ini dan kode etik yang mengatur masalah
tayangan di televisi terutama tanyangan berita kriminal di Indonesia. Banyak
pelanggaran seperti pelanggaran privasi, penyebutan identitas anak di bawah
umur, penayangan berita cabul dan diperlihatkan secara vulgar yang sudah dengan
jelas beberapa contoh yang disebutkan diatur dalam undang- undang dan
disebutkan dalam pasal- pasal yang termaktub.
Kesimpulan
Etika jurnalistik di
Indonesia sudah diatur sedemikian rupa yang tertuang dalam undang- undang yang
diberlakukan bagi jurnalis Indonesia, baik jurnalis cetak maupun jurnalis
elektronik. Dengan adanya etika yang ada jurnalis dituntut harus bekerja
profesional sesuai dengan kode etik yang ada dan tidak lagi mengesampingkan
harga diri demi suatu imbalan. Namun disamping itu masih banyak terjadi
pelanggaran etika dalam pemberitaan informasi seperti yang terjadi dalam
tayangan berita kriminal, perbaikan ini garus dimulai dari tiap individu
seorang jurnalis yang harus ditanamkan pada diri mereka betapa pentingnya
menghargai sebuah etika pers.
Sama halnya dengan
etika- etika yang ada di Indonesia, meskipun sudah adanya undang- undang yang
mengatur disetiap pasalnya, kesadaran dari individunya masih sangat kurang.
Setelah kita mulai dari diri kita baru beranjak pada perbaikan yang ada dalam
struktur baik pihak pengelola media sampai oarang yang menggarap sebuah acara.
Akan lebih baik lagi apabila diberlakukan sanksi yang pasti akan suatu
pelanggaran yang dilakukan. Karena kebebabasan yang diberikan pada media tidak
sedikit yang disalah gunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada kesimpulannya
media elektronik dalam menyuguhkan sebuah tayangan pada masyarakat kurang
memikirkan etika, dan apakah tayangan tersebut benar- benar bermanfaat bagi
masyarakat atau hanya sekedar melihat dari sisi profit dari tayangan yang mereka
suguhkan.Tidak heran apabila dunia pers di Indonesia sekarang ini semakin
terpuruk. Untuk memperbaiki keterpurukan media harus diperbaiki mulai dari
pengelola media sampai jurnalis yang mencari berita harus memahami seluk- beluk
pekerjaan dunia pers serta etika dan hukum yang menjadi rambu- rambu kebebasan
pers.
Pemerintah juga harus
meninjau ulang lembaga negara yang mengurusi masalah penyiaran di Indonesia.
untuk mendapatkan kualitas tayangan yang diinginkan kita harus benar- benar
jeli dalam memperhatikan mana yang layak dan mana yang tidak layak untuk kita
konsumsi. Dari situ pihak media akan mulai berpikir dalam memberikan tayangan
yang pantas dan layak bagi masyarakat, tidak semata- mata hanya memikirkan
persaingan rating antara televisi yang satu dengan yang lain serta hanya
memikirkan kemajuan dan pendapatan yang diperoleh, karena masyarakat memerlukan
sajian tayangan yang berkualitas untuk pengetahuan dan kemajuan bersama.
Sumber :
www.google.com (PeraturanKPI)
www.wartakota.tribunnews
(menuju pers demokrasi: 2001)
No comments:
Post a Comment