Wednesday 12 October 2016

TUGAS PENYUTRADARAAN (Single Cam) Analisa Film Pendek - BSI


TUGAS
PENYUTRADRAAN ( SINGLE CAM )
ANALISA FILM PENDEK







 Disusun Oleh :
AMI MARETA RIZKI
Kelas : 42.3A.11
NIM : 42150362





Progam Studi Penyiaran
Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas BSI
Jatiwaringin
2016


Di Indonesia. suatu masalah yang dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sehingga melahirkan suatu kritikan untuk sebuah perubahan kearah yang lebih baik. Pelanggaran yang kerap dilakukan dalam tayangan berita kriminal antara lain mengenai:
1) penyebutan identitas anak dibaawah umur,
2) Penayangan gambar yang bersifat sadis secara vulgar,
3) Penyajian kekerasan fisik dan seksual dengan jelas,
4) Rekonstruksi ulang secara runtut atas suatu kejahatan yang dapat menimbulkan trauma dan ketakutan bagi masyarakat,
5) Penyebutan identitas dengan jelas atas seseorang yang belum jelas statusnya (masih sebagai tersangka bukan sebagai pidana).
Dan berbagai macam pelanggaran yang kerap dilakukan. Banyak undang- undang yang mengatur masalah pelanggaran etika yang sering terjadi seperti: a) KEWI bab 1 pasal 3, b) KEWI bab 1 pasal 6, c) KPI pasal 20 (1), d) Pasal 8, e) AJI Pasal 12, f) KPI Pasal 24 (B), g) KPI Pasal 23 Privasi Mereka yang Tertimpa Musibah. Pasal- pasal tersebut sudah cukup mewakili dan menjelaskan tentang aturan yang harus dihadapi dalam dunai jurnalistik kita, namun sudah adanya undang- undang yang mengatur tidak menjamin berlangsungnya tayangan yang sesuai dan tidak melanggar etika yang ada. Sebaiknya pemerintah juga harus mulai memperhatikan tayangan seperti apa yang layak ditonton oleh rakyatnya.

Pendahuluan
Dalam penulisan makalah ini, saya membahas mengenai “Etika Jurnalistik Televisi” dengan judul “Pelanggaran Etika Jurnalistik dalam Tayangan Berita Kriminal” pesatnya perkembangan pertelevisian di Indonesia memicu pula persaingan antar media elektronik seperti televisi, media satu dengan media yang lain saling bersaing dengan memberikan tayangan yang sedang populer pada jamannya.
Dalam makalah ini lebih fokus dalam menyoroti tayangan berita kriminal yang sedang menghiasi layar kaca setiap harinya baik pagi, siang, ataupun malam. Seperti yang kita lihat sekarang, berawal dari menjamurnya tayangan berita kriminal di stasiun- stasiun swasta terkemuka di Indonesia. Banyaknya tayangan berita kriminal yang sangat diminati masyarakat pada umumnya ini yang dianggap sebagai sumber informasi mengenai kejadian- kejadian kriminalitas yang terjadi dalam masyarakat. Hampir semua stasiun televisi swasta di Indonesia menayangkan berita- berita khusus menyuguhkan informasi mengenai kriminalitas yang ada disemua daerah di Indonesia. Tidak sedikit tayangan berita kriminal yang tidak sesuai dengan standart etika jurnalistik yang ada. Meskipun sebenarnya kemasan isi tayangan ini masih jauh dari standart etika jurnalistik yang ada, Banyak pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh pihak media elektronik dalam menyuguhkan sebuah tayangan informasi bagi masyarkat.
Media elektonik kurang mempertimbangkan apakah tayangan jurnalis yang mereka suguhkan sudah sesuai dengan etika dan hukum jurnalistik yang ada atau tidak. fungsi dari media massa dalam pembahasan ini adalah media elektronik yaitu televisi sudah sedikit bergeser dari fungsi sebenarnya. Banyak media sudah tidak mempedulikan kebutuhan konsumen, namun banyak media yang hanya memikirkan rating dan keuntungan financial semata. Yang sangat disesalkan pihak pengelola media sekarang ini seolah- olah tidak lagi mempunyai harga diri, sebuah harga diri bisa terjual dengan rupiah semata dan tidak lagi bercermin pada kode etik jurnalistik yang ada. Hal ini bisa terjadi karena pengelola maupun media saat ini, ketika terjun langsung dalam masyarakat hampir tidak ada yang benar- benar dibekali dengan kode etik jurnalistik. Sebaliknya apabila jurnalis yang masih mau berpegang pada kode etik jurnalistik yang ada malah tidak sedikit yang mendapat perlawan dari kawan seprofesi sebagai jurnalis. Banyak fakta yang diungkap dengan porsi yang tidak seharusnya, Akibatnya, seperti yang dirasakan konsumen pers belakangan ini. “Karena lemahnya SDM kita yang ada sekarang ini, pemberitaan dimedia massa dipenuhi nuansa berita sepihak, berita yang terkesan memojokkan, berita yang tidak lengkap, berita tidak jelas, berita tanpa informasi latar belakang, berita yang semakin membingungkan, berita yang merugikan nara sumber, berita yang merugikan konsumen pers, berita yang berisikan adu domba, bahkan berita yang menghasut sampai berita yang memprovokasi.
misalnya berita yang ditayangkan salah satu televisi swasta mengenai perkelaian antara dua siswa yang identitasnya disebut dengan lengkap meskipun sudah ada undang- undang yang mengatur mengenai masalah itu tentang pelarangan penyebutan identitas korban ataupun pelaku yang masih dibawah umur, dan pada tayangan berita mengenai praja IPDN yang melakukan tindakan asusila yang seharusnya identitasnya-pun juga harus dirahasiakan karena termasuk pencemaran nama baik yang diberikan kepada publik.




Pembahasan




Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.



Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika/ aturan profesi kewartawanan yang disepakati organisasi wartawan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Berita sendiri dapat di definisikan sebagai setiap fakta tepat waktu yang akurat atau suatu ide yang dapat menarik perhatian dari sejumlah khalayak.
Berita Kriminal merupakan laporan fakta yang akurat dan tepat waktu yang menarik perhatian masyarakat mengenai fakta kriminalitas yang terjadi.
Beberapa contoh tayangan berita kriminal pada televisi swasta:
1. Buser
2. Derap Hukum
3. Fokus
4. Sergap
5. Investigasi
6. TKP
Banyak televisi swasta yang mengudara dan menjadi pusat hiburan dan informasi bagi masyarakat ketika berada di dalam rumah. Ada banyak tayangan yang menjadi favorit masyarkat yang dipergunakan sebagai media informasi yang mereka butuhkan. Salah satu tayangan yang menyita perhatian masyarakat adalah tayangan yang menyuguhkan mengenai informasi kriminalitas yang terjadi dan hangat dibicarakan khalayak.
Layar kaca yang setiap hari kita lihat tidak sedikit yang menayangkan berita kriminal. Tayangan ini tidak sepenuhnya memberikan keuntungan/ manfaat bagi masyarakat maupun narasumber, karena apabila kita cermati dan selami lebih dalam, tayangan ini banyak melakukan pelanggaran yang berupa pelanggaran kode etik jurnalistik yag tidak disadari oleh masyarakat. Tidak sedikit berita kriminal yang yang malah merugikan konsumen maupun nara sumber hanya demi mendapatkan timbal balik yang berupa uang. Banyak jurnalis dan pengelola media yag tidak lagi memperhatikan kebutuhan konsumen dan lebih mementingkan kebutuhan pribadi dan mengesampingkan harga diri. Karena jaman sekarang ini beberapa pihak media mudah dibeli dengan uang untuk menghilangkan atau melebihkan fakta yang sebenarnya ada, sehingga tidak sedikit yang mudah diberi suap untuk uang diam ataupun untuk yang lain. Pihak media yang seperti ini biasa disebut sebagai wartawan “bodrex” atau mudah menerima suap.

Analisa

Beberapa bentuk pelanggaran etika jurnalistik dalam tayangan berita kriminal

1. Penayangan gambar yang bersifat sadis secara vulgar
2. Penyajian kekerasan fisik dan seksual dengan jelas
3. Penyebutan identitas anak dibawah umur
4. Penyebutan identitas dengan jelas atas seseorang yang belum jelas statusnya (masih sebagai tersangka bukan sebagai pidana)
5. Rekonstruksi ulang secara runtut atas suatu kejahatan yang dapat menimbulkan trauma dan ketakutan bagi masyarakat
6. pelanggaran etika privasi masyarakat
Tayangan yang mengandung unsur kekerasan dikemas dalam bentuk berita kriminal. Hampir keseluruhan berita kriminal tidak segan menampilkan adegan kekerasan di layar kaca seperti korban kekerasan, misalnya ceceran darah, bahkan menggambarkan kronologis kejadian secara lengkap.
Indonesia banyak mempunyai aturan yang mengatur semua yang bergerak di bidang media, serta jurnalis baik yang dibuat oleh negara maupun aturan yang disepakati bersama dengan dewan pers. Hukum dan etika pers yang berlaku di Indonesia yang mengatur mengenai standart penayangan dan penyiaran dalam hal ini yang mengatur mengenai tayangan berita krimiminal dan pelanggaran etika yang banyak terjadi seperti yang disebutkan di atas.
1. KEWI bab 1 pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarakan berita, tulisan, atau gambar menyesatkan, memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan
2. KEWI bab 1 pasal 6
Wartawan Indonesia menhormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum


3. KPI pasal 20 (1)
Lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan adegan perkosaan atau pemaksaan seksual, atau adegan yang menggambarkan upaya kearah pemerkosaan dan pemaksaan seksual secara eksplisit dan vulgar

4. Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidk menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur dilarang
5. AJI Pasal 12
Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual
6. KPI Pasal 23 Privasi Mereka yang Tertimpa Musibah (e)
terhadap korban kejahatan seksual, lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai korban mengenai proses tindak asusila tersebut secara terperinci.
7. KPI Pasal 24 (B)
lembaga penyiaran dilarang menyiarkan secara langsung
peristiwa kerusuhan atau konflik fisik yang melibatkan unsur suku, ras, dan agama;
Sudah banyak perundangan yang menangani dan membahas masalah pelanggaran etika dalam pengemasan tayangan berita kriminal, namun fenomena yang ada sekarang ini dan kode etik yang mengatur masalah tayangan di televisi terutama tanyangan berita kriminal di Indonesia. Banyak pelanggaran seperti pelanggaran privasi, penyebutan identitas anak di bawah umur, penayangan berita cabul dan diperlihatkan secara vulgar yang sudah dengan jelas beberapa contoh yang disebutkan diatur dalam undang- undang dan disebutkan dalam pasal- pasal yang termaktub.












Kesimpulan
Etika jurnalistik di Indonesia sudah diatur sedemikian rupa yang tertuang dalam undang- undang yang diberlakukan bagi jurnalis Indonesia, baik jurnalis cetak maupun jurnalis elektronik. Dengan adanya etika yang ada jurnalis dituntut harus bekerja profesional sesuai dengan kode etik yang ada dan tidak lagi mengesampingkan harga diri demi suatu imbalan. Namun disamping itu masih banyak terjadi pelanggaran etika dalam pemberitaan informasi seperti yang terjadi dalam tayangan berita kriminal, perbaikan ini garus dimulai dari tiap individu seorang jurnalis yang harus ditanamkan pada diri mereka betapa pentingnya menghargai sebuah etika pers.
Sama halnya dengan etika- etika yang ada di Indonesia, meskipun sudah adanya undang- undang yang mengatur disetiap pasalnya, kesadaran dari individunya masih sangat kurang. Setelah kita mulai dari diri kita baru beranjak pada perbaikan yang ada dalam struktur baik pihak pengelola media sampai oarang yang menggarap sebuah acara. Akan lebih baik lagi apabila diberlakukan sanksi yang pasti akan suatu pelanggaran yang dilakukan. Karena kebebabasan yang diberikan pada media tidak sedikit yang disalah gunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada kesimpulannya media elektronik dalam menyuguhkan sebuah tayangan pada masyarakat kurang memikirkan etika, dan apakah tayangan tersebut benar- benar bermanfaat bagi masyarakat atau hanya sekedar melihat dari sisi profit dari tayangan yang mereka suguhkan.Tidak heran apabila dunia pers di Indonesia sekarang ini semakin terpuruk. Untuk memperbaiki keterpurukan media harus diperbaiki mulai dari pengelola media sampai jurnalis yang mencari berita harus memahami seluk- beluk pekerjaan dunia pers serta etika dan hukum yang menjadi rambu- rambu kebebasan pers.
Pemerintah juga harus meninjau ulang lembaga negara yang mengurusi masalah penyiaran di Indonesia. untuk mendapatkan kualitas tayangan yang diinginkan kita harus benar- benar jeli dalam memperhatikan mana yang layak dan mana yang tidak layak untuk kita konsumsi. Dari situ pihak media akan mulai berpikir dalam memberikan tayangan yang pantas dan layak bagi masyarakat, tidak semata- mata hanya memikirkan persaingan rating antara televisi yang satu dengan yang lain serta hanya memikirkan kemajuan dan pendapatan yang diperoleh, karena masyarakat memerlukan sajian tayangan yang berkualitas untuk pengetahuan dan kemajuan bersama.



Sumber :

www.google.com  (PeraturanKPI)
www.wartakota.tribunnews (menuju pers demokrasi: 2001)











No comments:

Post a Comment