MOU
Bissmillahirrahmanirrahim
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SUWITO
Alamat
Lengkap : JL. Penggilingan Cakung, Jakarta Timur 13940
Komplek
Perkampungan Industri Kecil (PIK)
No. Telepon : 021-46823635 (Kantor) / Hp. 0812 8603 6153
disebut sebagai
PIHAK PERTAMA
Nama : YOSERIZAL MONOARFA
Alamat
Lengkap : Jl. Kerohanian No. 108 Komplek Kodam Jatiwaringin
Bekasi
No. Telepon : 0822 9901 3218
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian
jual beli ayam karkas, dengan syarat dan ketentuan yang diatur secara tertulis
dalam pasal – pasal sebagai berikut :
PASAL
1
Ketentuan
Umum
1. Pihak Pertama, membeli ayam karkas kepada pihak
kedua dengan jumlah 1000 kg (1 ton) sesuai dengan kebutuhan per harinya atau
dengan kuota sebesar 125.000 kg perbulannya dengan harga per Kilogramnya
sebesar Rp. 27.000,- dalam keadaan frozen.
2. Pihak Kedua wajib memenuhi permintaan Pihak Pertama
sesuai kebutuhan dan spesifikasi yang telah ditentukan.
3. Apabila dalam proses penerimaan barang terdapat
ketidak sesuaian spesifikasi seperti tercantum pada pasal 2, maka pihak kedua
harus menerima pengembalian barang yang ditolak berapapun jumlahnya dihari yang
berbeda (maksimum pengembalian retur 1 minggu setelah barang diterima).
PASAL
2
Hak
dan Kewajiban Masing – masing Pihak
1. Pihak Pertama berkewajiban membayar semua barang
yang telah diterima setelah melalui proses pensortiran kelayakan barang
berdasarkan jumlah barang yang diterima secara cash COD / Transfer pada hari yang sama dengan
pengiriman.
2. Pihak Kedua berhak menerima pembayaran sesuai
dengan ketentuan yang tercantum pada pasal 2 ayat 1.
3. Berdasarkan kesepakatan, Pihak Kedua mampu
memberikan harga flat atau kestabilan harga sesuai kuota yang diminta oleh Pihak
Pertama.
4. Pihak Kedua berkewajiban mengirim barang kelokasi
yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama.
5. Dalam pengiriman Pihak Kedua berkewajiban
menggunakan mobil box pendingin.
PASAL
3
Jenis
dan Spesifikasi Barang
1. Barang berupa ayam potong type ayam karkas.
2. Ayam karkas dalam bentuk fresh frozen (frozen
melalui proses air blasting).
3. Berat ayam 0.7 – 0.8 ons bersih, tidak lebih dan
tidak kurang (bersih tanpa kepala, kaki, bulu halus da nisi /jeroan).
4. Kondisi ayam karkas tidak memar, patah, luka dan
kulit tidak boleh sobek.
5. Pemotongan dipotong secara bersih dan rapih.
6. Teknik pengambilan isi perut ayam, dimulai dengan
membuat sayatan secara melintang / horizontal pada bagian perut ayam, tidak
boleh terlalu tinggi dan untuk pengambilan isi perut ayam jangan sampai melebar
dan menyobek sisi kedua belah paha kulit ayam.
7. Teknik pemotongan bagian kaki ayam, harus dipotong
pada bagian antara pangkal kaki dan pangkal paha ayam (dipotong pas sambungan
lutut kaki ayam).
8. Teknik pemotongan leher ayam, dilakukan pada ujung
pangkal leher sampai pundak tanpa melukai kedua sisi pundak ayam.
PASAL
4
Harga
dan Cara Pembayaran
1.
Harga
sesuai kesepakatan yang tercantum dalam pasal 2 ayat 3.
2.
Cara
pembayaran COD / Transfer sesuai yang tercantum dalam pasal 2 ayat 1.
PASAL
5
Lain –
lain
1.
Surat
Perjanjian ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak.
2. Hal – hal lain yang mungkin kelak akan muncul
dikemudian hari dan belum diatur dalam surat perjanjian ini, akan dimusyawarahkan
bersama antara pihak pertama dan pihak kedua dan akan dituangkan dalam bentuk
addendum di hadapan notaris yang disepakati bersama.
3. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan
seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka
setelah dibubuhi materai secukupnya.
4. Perjanjian ini kami buat secara penuh kesadaran dan
tanpa paksaan dari manapun. Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan
perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan
musyawarah, namun jika tidak terselesaikan juga, kami sepakat menyelesaikannya
secara hukum yang berlaku.
5. Apabila di dalam pelaksanaan kerjasama ini terdapat
hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan yang telah tercantum dari seluruh
isi MOU ini (seluruh pasal yang tertera diatas), maka masing – masing Pihak
yang telah dirugikan berhak menuntut pertanggung jawaban kepada pihak yang
telah melanggar isi perjanjian MOU ini berupa sanksi menurut hukum yang
berlaku.
Jakarta,
12 Desember 2016
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
( SUWITO ) (
YOSEP RIZAL .M )
Belum ada tanggapan untuk " Contoh Surat MOU Perjanjian Jual Beli Ayam Karkas - 2016 "
Post a Comment