SURAT PERNJANJIAN KONTRAK RUMAH
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Anita Arifin
NIK :
Agama :
Alamat : Jatiwaringin
Pekerjaan :
Telepon : (021)
Selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama / Pemilik
2. Nama : Suwarni
NIK :
Agama : Islam
Alamat :
Pekerjaan :
Telepon :
Selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua / Penyewa Rumah
Pasal
1
Pihak Pertama
mengontrakkan sebuah rumah kepada Pihak Kedua pada alamat di .........................................................Jatiwaringin Pondok Gede, terhitung mulai
tanggal 11 Februari 2016 s/d 11 Februari 2017.
Pasal
2
Pihak Kedua
berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik – baiknya, segala kerusakan yang
timbul selama perjanjian ini, menjadi Kewajiban
Pihak Kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung
jawab Pihak Kedua.
Pasal
3
Selama masa kontrak
berlaku, segala kewajiban yang harus
dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik
kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.
Pasal
4
Apabila kewajiban
diatas yang dimaksud dalam pasal 3 dilalaikan oleh Pihak Kedua, berakibat
adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan
sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum
kontrak berakhir.
Pasal
5
Khusus untuk
pembayaran listrik, Pihak Kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan
terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada Pihak Pertama setelah
lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal
6
Pihak
Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada
bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada Pihak Lain, kecuali ada izin
tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal
7
Pihak
Kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat
tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan
Undang – undang / Ketentuan – ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku
selama tinggal dirumah tersebut.
Pasal
8
Jika masa kontrak
berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta
pekarangannya tersebut tanpa syarat – syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam
keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal
9
Untuk pemutusan
kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib memberitahukan satu bulan sebelum
kontrakan berakhir.
Pasal
10
Dalam
pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal 1 (Satu) maka Pihak
Pertama tidak mengembalikkan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua tidak
menuntut Pihak Pertama.
Pasal
11
Demikianlah Perjanjian Kontrak rumah
ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari Pihak lain.
Bekasi, 10
Maret 2016
Pihak
Kedua Pihak
Kesatu
( Suwarni ) (
Anita Arifin )
No comments:
Post a Comment